Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pengibaran Bendera Peringatan G30S/PKI dan Hari Kesaktian Pancasila

Kompas.com - 30/09/2023, 12:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini, 30 September 2023, bangsa Indonesia mengenang peristiwa kelam penculikan tujuh jenderal dan perwira TNI AD dalam Gerakan 30 September atau kerap disebut G30S/PKI.

Dalam peristiwa pada 58 tahun silam, tepatnya pada 30 September 1965 itu, enam jenderal dan satu perwira diculik dan dibunuh di Lubang Buaya dengan tuduhan hendak mengkudeta Presiden Sukarno.

Sehari setelahnya, pada 1 Oktober, bangsa Indonesia akan memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Pada peringatan hari bersejarah bagi Indonesia tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan instruksi mengenai pengibaran bendera.

Aturan pengibaran bendera peringatan G30S/PKI dan Hari Kesaktian Pancasila

Aturan pengibaran bendera pada peringatan G30S/PKI dan Hari Kesaktian Pancasila termuat dalam surat Mendikbud Nomor 31328/MPK.F/TU.02.03/2023 tertanggal 15 September 2023.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2023 agar mengibarkan bendera setengah tiang," bunyi surat tersebut.

"Dan tanggal 1 Oktober 2023 pukul 6.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," imbuh surat itu.

Baca juga: Mengenal 7 Perwira yang Jadi Korban Peristiwa G30S/PKI

Selain mengibarkan bendera satu tiang penuh, pada 1 Oktober 2023, masyarakat juga diimbau untuk mendengarkan pidato Mendikbudristek melalui kanal YouTube Kemendikbud RI.

Upacara untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2023 di tingkat pusat juga bakal digelar di Moumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timut pada pukul 8.00 WIB.

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023 mengangkat tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju".

Baca juga: Kesaksian AH Nasution dalam Peristiwa G30S/PKI

Aturan pengibaran bendera setengah tiang

Pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Pasal itu mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan/atau penutup peti atau usungan jenazah.

Sebagai tanda berkabung, bendera Merah Putih dapat dikibarkan setengah tiang.

Ketentuan dari pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung adalah sebagai berikut:

  • Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah negara NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri.
  • Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendara negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
  • Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
  • Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

Baca juga: Perbedaan Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila, Jangan Sampai Keliru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com