Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Hal Seputar Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka, Diduga Peras Bawahan dan Terima Upeti

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.

Selain Syharul, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Hatta sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, lembaga antirasuah mengendus adanya dugaan korupsi di Kementan setelah menerima aduan.

Aduan tersebut selanjutnya diselidiki dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan setelah alat bukti yang diperoleh cukup.

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL, menteri SYL 2019-2024," ujar Tanak, dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Berikut rangkuman informasi seputar Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka:

1. Instruksikan bawahan untuk kumpulkan uang

Syahrul diduga menginstruksikan bawahannya supaya mengumpulkan uang dari aparatur sipil negara (ASN) di Kementan.

Ia meminta Kasdi dan Hatta untuk menarik uang dari  eselon I dan eselon II secara tunai, melalui transfer bank, termasuk pemberian barang dan jasa.

"SYL (Syahrul) kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran," ujar Tanak, dikutip dari Kompas.id, Rabu.

"Di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," sambungnya.

Tanak menjelaskan, sumber uang yang digunakan juga berasal dari realisasi anggaran Kementan.

Diduga, realisasi anggaran di Kementan sudah di-mark up, termasuk permintaan uang kepada vendor yang menerima proyek di Kementan.

2. Uang digunakan untuk bayar cicilan Alphard dan kartu kredit

KPK mengungkapkan, Syahrul diduga memakai uang yang didapat dari memeras bawahannya guna membayar cicilan mobil Toyota Alphard dan kartu kredit.

"Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul," ujar Tanak dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Tanak membeberkan, uang yang diminta secara paksa dari pejabat Kementan nilainya sudah ditentukan oleh Syahrul.

Pejabat Kementan dimintai uang sebesar 4.000 dollar AS sampai 10.000 dollar AS.

Tanak juga mengungkapkan, uang hasil memeras bawahan juga digunakan oleh Syahrul untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga.

3. Syahrul, Kasdi, dan Hatta diduga menikmati Rp 13,9 miliar

Tanak mengatakan, Syahrul, Kasdi, dan Tanak diduga menikmati "uang panas" sekitar Rp 13,9 miliar.

Namun, tim penyidik KPK masih melakukan penelusuran lebih mendalam.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Nasdem hormati penetapan tersangka Syahrul

Setelah Syahrul resmi ditetapkan sebagai tersangka, Partai Nasdem menyatakan menghormati keputusan KPK.

Bendahara Umum Partau Nasdem Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah KPK yang sudah mengungkap proses penyidikan di Kementan secara terang benderang.

"Jadi bagus ya, ini adalah langkah yang kita hormati pada proses penegakan hukum," ujar Sahroni dikutip dari Kompas.com, Rabu.

"Kan harusnya dari kemarin saja dan saya selalu menyampaikan kita menunggu keterangan dari KPK," tambahnya.

Sahroni yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR turut mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

5. Syahrul diduga terima upeti ratusan juta per bulan

Syahrul diduga mendapat setoran hasil memeras bawahan dan gratifikasi lewat orang kepercayaannya dengan nominal yang tidak sedikit.

Ia diduga menerima uang setoran mulai dari Rp 62.688.000 sampai Rp 156.720.000 per bulan.

Bila ditotal, mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut sudah menerima uang sebesar Rp 13,9 miliar dari 2020-2023.

"Besaran nilai (uang perasan) yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar AS sampai dengan 10.000 dollar AS," jelas Tanak dikutip dari Kompas.com, Rabu.

"Dilakukan secara rutin setiap bulan," sambungnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/12/120000365/5-hal-seputar-syahrul-yasin-limpo-jadi-tersangka-diduga-peras-bawahan-dan

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke