Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi SPI Unud, Kejati Bali tidak bekerja sendirian.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/2/2023), Kejati Bali turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua lembaga tersebut digandeng untuk menelusuri dugaan dana SPI dari mahasiswa baru jalur mandiri yang mengalir ke rekening pribadi.
Kepala Kejati Bali Ade T Sutiawarman menyampaikan, penetapan IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dilakukan usai pihaknya menemukan bukti bahwa uang pangkal dibebankan kepada mahasiswa yang seharusnya tidak membayar SPI.
Baca juga: Mentan dan Sederet Menteri Jokowi dalam Pusaran Kasus Korupsi, Terbanyak Setelah Reformasi
Setelah melakukan pengembangan atas hasil penyelidikan terhadap IKB, IMY, dan NPS, giliran Antara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI, Rabu (8/3/2023).
Eka mengatakan, Antara diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993, Rp 3.945.464.100, dan Rp 334.572.085.691.
Hal tersebut didasarkan pada hasil penghitungan sementara oleh penyidik.
"Berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA," ujar Eka dikutip dari Kompas.com, Senin (13/3/2023).
Antara dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Antara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Rektor Unud.
Setelah itu, ia ditahan oleh Kejati Bali pada Senin (9/10/2023) bersama tiga pejabat Unud lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
(Sumber: Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta, Andi Hartik, Dheri Agriesta, Andi Hartik).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.