KOMPAS.com - Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gde Antara ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
Sebelum ditahan, Antara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai ketua panitia seleksi mahasiswa baru jalur mandiri pada 2018-2020.
Selain Antara, Kejati Bali turut menahan tiga tersangka lainnya, yakni IKB, IMY, dan NPS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan, keempat tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 335 miliar.
"Mulai hari ini penyelidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kerobokan," ujar Eka dikutip dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Profil dan Harta Kekayaan Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara
Terungkapnya kasus dugaan korupsi dana SPI Unud bermula ketika Kejati Bali mendengar isu tingginya biaya kuliah jalur mandiri di Unud.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/3/2023), isu tersebut diperbincangkan masyarakat dan mahasiswa di Bali.
Merujuk Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang SPI Tahun Akademik 2022/2023, besaran terendah uang pangkal Unud sebesar Rp 6 juta.
Dana tersebut berlaku pada program studi (prodi) Fisioterapi, Fakultas pertanian, Fakultas Peternakan, dan Fakultas Teknologi Pertanian.
Pada saat itu, Unud juga menetapkan besaran SPI tertinggi untuk mahasiswa baru, yaitu sebesar Rp 1,2 miliar pada prodi kedokteran.
Kejati Bali kemudian memulai penyelidikan atas dugaan korupsi dana SPI Unud pada Rabu (24/10/2022).
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/2/2023), Kejati Bali selanjutnya menetapkan tiga pejabat di lingkungan Unud sebagai tersangka, yakni IKB, IMY, dan NPS.
Mereka adalah panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang diduga memungut uang SPI tanpa dasar yang jelas kepada 300 mahasiswa baru.
Kejati Bali menyebutkan, dana yang dikumpulkan ketiga tersangka jumlahnya mencapai Rp 3,8 miliar.
Baca juga: Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi SPI, Dana Apa Itu?
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi SPI Unud, Kejati Bali tidak bekerja sendirian.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/2/2023), Kejati Bali turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua lembaga tersebut digandeng untuk menelusuri dugaan dana SPI dari mahasiswa baru jalur mandiri yang mengalir ke rekening pribadi.
Kepala Kejati Bali Ade T Sutiawarman menyampaikan, penetapan IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dilakukan usai pihaknya menemukan bukti bahwa uang pangkal dibebankan kepada mahasiswa yang seharusnya tidak membayar SPI.
Baca juga: Mentan dan Sederet Menteri Jokowi dalam Pusaran Kasus Korupsi, Terbanyak Setelah Reformasi
Setelah melakukan pengembangan atas hasil penyelidikan terhadap IKB, IMY, dan NPS, giliran Antara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI, Rabu (8/3/2023).
Eka mengatakan, Antara diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993, Rp 3.945.464.100, dan Rp 334.572.085.691.
Hal tersebut didasarkan pada hasil penghitungan sementara oleh penyidik.
"Berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA," ujar Eka dikutip dari Kompas.com, Senin (13/3/2023).
Antara dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Antara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Rektor Unud.
Setelah itu, ia ditahan oleh Kejati Bali pada Senin (9/10/2023) bersama tiga pejabat Unud lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
(Sumber: Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta, Andi Hartik, Dheri Agriesta, Andi Hartik).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.