Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi SPI, Dana Apa Itu?

Kompas.com - 13/03/2023, 18:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi SPI dari mahasiswa baru melalui jalur seleksi tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana SPI, Rektor Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebabkan kerugian negara miliaran rupiah

Putu Agus menyampaikan bahwa Antara dijadikan tersangka karena diduga merugikan negara sebesar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.

Putu juga mengatakan, kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana dugaan korupsi Rektor Unud tersebut sebesar Rp 334.572.085.691. 

"Tim penyidik terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 lalu," katanya.

'Dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan," sambung Putu.

Lantas, apa itu SPI yang menjerat Antara sebagai tersangka?

Baca juga: Kejati Bali Libatkan Lembaga Keuangan Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Universitas Udayana

Pengertian dana SPI

Seperti yang sudah disebutkan bahwa SPI adalah kepanjangan dari Sumbangan Pengembangan Institusi.

Dana tersebut dibebankan oleh perguruan tinggi negeri (PTN) kepada mahasiswa baru yang diterima melalui jalur mandiri.

SPI di perguruan tinggi swasta (PTS) sering kali disebut sebagai uang pangkal yang wajib dibayarkan sebelum mahasiswa baru memulai perkuliahan.

Masing-masing kampus, baik PTN maupun PTS mempunyai mekanisme pembayaran SPI yang berbeda, baik secara all-in maupun dicicil.

Dilansir dari Kompas.com, tidak semua PTN menerapkan SPI. Masih ada PTN di beberapa kota yang hanya membebankan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa.

Dana tersebut tidak termasuk dalam UKT dan besarannya ditentukan oleh kelompok rumpun ilmu dan akreditasi sehingga masing-masing program studi nominalnya berbeda-beda.

SPI dapat diterapkan kepada mahasiswa program studi sarjana maupun diploma.

Baca juga: Universitas Udayana Kaji Kasus Korupsi Dana SIP yang Menjerat 3 Pejabatnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com