Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Bocah di Padang Tewas Tertimpa Tembok Saat Wudu

Kompas.com - 22/09/2023, 13:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

3. Korban rajin mengaji di masjid

Ayah G, Nova menuturkan, putranya merupakan anak yang baik dan rajin mengaji di masjid.

Sebelum kejadian nahas menimpanya, G meminta Nova untuk menyuapinya.

Menurut Nova, G tidak pernah berperilaku seperti itu sebelumnya.

"Dia minta untuk dimandikan, disuapin, digosokkan kaki, digosokkan punggungnya, minta jajan, minta ditemani pipis, membagi makanan dengan adiknya," cerita Nova, dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

4. Keluarga korban cabut laporan

Sementara itu, kakek G, Mazrizal mengatakan, keluarganya telah memaafkan dan berdamai dengan MHA.

Pihak keluarga juga sudah mencabut laporan pengaduan yang sempat dilaporkan ke Polresta Padang.

"Kalau masalah hukum sudah saya selesaikan dan saya cabut dan seluruh keluarganya (MHA) pada datang Maghrib kemarin untuk meminta maaf," ucapnya.

"Untuk yang menabrak, termasuk keluarga juga di kampung ini. Karena orangtua atau bapaknya saat masih muda bersama saya juga dan kakeknya si pelaku juga sama saya juga," imbuhnya.

Selain itu, Masrizal memandang bahwa MHA adalah seorang yang tidak suka ugal-ugalan.

"Pada saat musibah itu datang, itu tidak tahu saya, entah bagaimana bisa terjadi musibah itu. Yang saya ketahui tentang anak ini merupakan anak biasa dan tidak suka ugal-ugalan," ungkapnya.

Baca juga: 6 Fakta Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak dengan Mengemis Online di TikTok

5. Polisi akan gunakan restorative justice

Terkait pencabutan laporan yang dilakukan keluarga korban, Ferry Harahap mengatakan perkara tersebut bukanlah delik aduan.

"Ini bukan delik aduan, tidak bisa dicabut. Yang ada, kalau memang mereka kedua belah pihak sepakat secara kekeluargaan," ujarnya.

Menurutnya, nantinya polisi akan menggunakan mekanisme restorative justice.

Dikutip dari Kompas.com (18/7/2023), restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

(Sumber: Kompas.com/Tari Oktaviani | Editor: Reni Susanti, Reza Kurnia Darmawan, Nibras Nada Nailufar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com