KOMPAS.com - Formasi penjaga tahanan untuk lulusan SMA/sederajat dibuka oleh dua instansi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Republik Indonesia membuka 2.258 formasi penjaga tahanan.
Sementara itu, jabatan serupa dibuka sebanyak 1.000 formasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Meski memiliki nama yang sama, terdapat beberapa perbedaan penjaga tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham.
Perbedaan tersebut meliputi tugas, unit kerja, hingga gaji atau penghasilan. Tak hanya itu, persyaratan CPNS penjaga tahanan di dua instansi ini pun tak sama antara satu dengan lainnya.
Lantas, apa saja perbedaan penjaga tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham?
Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023: Link, Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya...
Dilansir dari laman Biro Kepegawaian Kejaksaan, penjaga tahanan di lembaga ini memiliki sejumlah tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan tahanan.
Tahanan sendiri merupakan orang yang ditahan karena dituduh melakukan tindak pidana atau kejahatan.
Penjaga tahanan Kejaksaan bertugas melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan, serta pengelolaan tahanan.
Secara rinci, tugas jabatan ini mencakup:
Berbeda, dilansir dari laman Instagram Kemenkumham, tugas utama penjaga tahanan Kemenkumham adalah melakukan kegiatan pengamanan terhadap warga binaan.
Warga binaan merupakan individu yang tengah menjalani masa hukuman, baik narapidana, anak didik pemasyarakatan, maupun klien pemasyarakatan.
Pengamanan tersebut dilakukan saat warga binaan berada di lembaga permasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan negara (Rutan).
Masih dari laman Kemenkumham, tugas dan fungsi penjaga tahanan Kemenkumham secara rinci meliputi:
Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023, Perincian Syarat Pendidikan dan Formasinya
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-12/C/Cp.2/09/2023, formasi penjaga tahanan Kejaksaan terbuka untuk lulusan SMA/sederajat dengan usia maksimal 35 tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.