Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2023, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan dompet digital yang disebut sudah tak lagi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi tersebut diunggah oleh akun media sosial X (dulu Twitter), @meigacoan, Selasa (19/9/2023) pagi.

"Inget guis, DA** udah gak diawasin OJK jadi, yang masih punya dan nyimpen duit di DA** ati2 yee...," tulisnya.

Menanggapi pengunggah, beberapa warganet mengoreksi bahwa OJK memang tidak mengawasi dompet digital.

Menurut warganet, pengawasan dompet digital dilakukan oleh bank sentral atau Bank Indonesia (BI).

"Tlong buat tmen2 selalu check dan re-check ya. OJK tidak mengawasi dompet digital melainkan BI yang mengawasi dompet digital," kata akun @F2aldi, Selasa.

Hingga Jumay (22/9/2023) siang, unggahan tersebut sudah mendapatkan lebih dari 1,1 juta tayangan.

Lantas, benarkah OJK tidak mengawasi dompet digital?

Baca juga: Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!


OJK tidak mengawasi dompet digital

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan, pihaknya tidak mengawasi penyelenggaraan dompet digital.

"Dompet digital merupakan produk dan kegiatan di sistem pembayaran (payment gateway) yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Kewenangan tersebut telah diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang (UU) Bank Indonesia, UU OJK, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kendati demikian, Tongam mengatakan, OJK berpotensi mengawasi dompet digital yang disertai kegiatan paylater.

Paylater adalah layanan yang memungkinkan pengguna menunda pembayaran atau melakukan transaksi dengan pembayaran di kemudian hari.

Tongam mengungkap, pelaku kegiatan tersebut biasanya bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan. Lembaga jasa keuangan inilah yang kegiatannya diawasi oleh OJK.

"Pelaku kegiatan paylater ini biasanya bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan, seperti jasa pembiayaan yang diawasi oleh OJK," terangnya.

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com