Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pengawasan Dompet Digital, Benarkah Tidak di Bawah OJK?

Kompas.com - 22/09/2023, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan dompet digital yang disebut sudah tak lagi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi tersebut diunggah oleh akun media sosial X (dulu Twitter), @meigacoan, Selasa (19/9/2023) pagi.

"Inget guis, DA** udah gak diawasin OJK jadi, yang masih punya dan nyimpen duit di DA** ati2 yee...," tulisnya.

Menanggapi pengunggah, beberapa warganet mengoreksi bahwa OJK memang tidak mengawasi dompet digital.

Menurut warganet, pengawasan dompet digital dilakukan oleh bank sentral atau Bank Indonesia (BI).

"Tlong buat tmen2 selalu check dan re-check ya. OJK tidak mengawasi dompet digital melainkan BI yang mengawasi dompet digital," kata akun @F2aldi, Selasa.

Hingga Jumay (22/9/2023) siang, unggahan tersebut sudah mendapatkan lebih dari 1,1 juta tayangan.

Lantas, benarkah OJK tidak mengawasi dompet digital?

Baca juga: Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!


OJK tidak mengawasi dompet digital

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan, pihaknya tidak mengawasi penyelenggaraan dompet digital.

"Dompet digital merupakan produk dan kegiatan di sistem pembayaran (payment gateway) yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Kewenangan tersebut telah diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang (UU) Bank Indonesia, UU OJK, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kendati demikian, Tongam mengatakan, OJK berpotensi mengawasi dompet digital yang disertai kegiatan paylater.

Paylater adalah layanan yang memungkinkan pengguna menunda pembayaran atau melakukan transaksi dengan pembayaran di kemudian hari.

Tongam mengungkap, pelaku kegiatan tersebut biasanya bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan. Lembaga jasa keuangan inilah yang kegiatannya diawasi oleh OJK.

"Pelaku kegiatan paylater ini biasanya bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan, seperti jasa pembiayaan yang diawasi oleh OJK," terangnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com