Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pengawasan Dompet Digital, Benarkah Tidak di Bawah OJK?

Kompas.com - 22/09/2023, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan dompet digital yang disebut sudah tak lagi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi tersebut diunggah oleh akun media sosial X (dulu Twitter), @meigacoan, Selasa (19/9/2023) pagi.

"Inget guis, DA** udah gak diawasin OJK jadi, yang masih punya dan nyimpen duit di DA** ati2 yee...," tulisnya.

Menanggapi pengunggah, beberapa warganet mengoreksi bahwa OJK memang tidak mengawasi dompet digital.

Menurut warganet, pengawasan dompet digital dilakukan oleh bank sentral atau Bank Indonesia (BI).

"Tlong buat tmen2 selalu check dan re-check ya. OJK tidak mengawasi dompet digital melainkan BI yang mengawasi dompet digital," kata akun @F2aldi, Selasa.

Hingga Jumay (22/9/2023) siang, unggahan tersebut sudah mendapatkan lebih dari 1,1 juta tayangan.

Lantas, benarkah OJK tidak mengawasi dompet digital?

Baca juga: Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!


OJK tidak mengawasi dompet digital

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan, pihaknya tidak mengawasi penyelenggaraan dompet digital.

"Dompet digital merupakan produk dan kegiatan di sistem pembayaran (payment gateway) yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Kewenangan tersebut telah diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang (UU) Bank Indonesia, UU OJK, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kendati demikian, Tongam mengatakan, OJK berpotensi mengawasi dompet digital yang disertai kegiatan paylater.

Paylater adalah layanan yang memungkinkan pengguna menunda pembayaran atau melakukan transaksi dengan pembayaran di kemudian hari.

Tongam mengungkap, pelaku kegiatan tersebut biasanya bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan. Lembaga jasa keuangan inilah yang kegiatannya diawasi oleh OJK.

"Pelaku kegiatan paylater ini biasanya bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan, seperti jasa pembiayaan yang diawasi oleh OJK," terangnya.

Dilansir dari laman resmi, OJK tidak mengawasi dompet digital melainkan mengawasi kegiatan jasa keuangan di tiga sektor, yakni:

  • Sektor Perbankan
  • Sektor Pasar Modal
  • Sektor Industri Keuangan Non-bank (IKNB), seperti pegadaian, asuransi, dan koperasi simpan-pinjam.

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Lembaga ini dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat:

  • Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  • Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  • Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Baca juga: QRIS Tuntas Bisa Transfer, Tarik, dan Setor Tunai, Simak Cara serta Biaya Transaksinya

Aturan penyelenggaraan dompet digital

Di sisi lain, dikutip dari laman Bank Indonesia, dompet digital adalah aplikasi elektronik yang berfungsi sebagai penyimpanan uang elektronik.

Dompet digital menjadi alternatif sistem pembayaran yang dibuat untuk memudahkan penggunanya dalam melakukan transaksi.

Tergolong mudah, pengguna hanya perlu menginstal dompet digital di perangkat ponsel, melakukan beberapa verifikasi, dan langsung menggunakan platform ini untuk bertransaksi.

Proses transaksi pembayaran dengan dompet digital pun relatif lebih cepat, hanya melalui barcode tanpa mengeluarkan uang fisik.

Merujuk artikel jurnal bertajuk Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dompet Digital oleh Bank Indonesia (2021), BI telah membuat peraturan untuk melindungi pengguna dompet digital.

Peraturan tersebut salah satunya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

PBI Nomor 20/6/PBI/2018 mengatur tata cara penyelenggaraan uang elektronik dalam hal perizinan hingga pelaksanaan, termasuk penyelenggaraan dompet digital.

Selain mengenai tata cara penyelenggaraan dompet digital, BI juga mengatur perlindungan pengguna melalui PBI Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Penyelenggara Sistem Pembayaran.

PBI tersebut memuat hal-hal yang harus dipatuhi penyelenggara, termasuk kewajiban untuk menyediakan sistem andal dan bertanggung jawab kepada pengguna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com