KOMPAS.com - Tawaran pinjaman pribadi atau pinpri tengah marak menghiasi lini masa media sosial.
Salah satu tawaran datang dari akun X, @agk***, Selasa (5/9/2023). Akun ini mengaku menyediakan pinjaman dengan biaya rendah.
"Buka pinpri biaya rendah ada 3 slot aja japo 1x24 #zonauang," tulisnya.
Bukan hanya menawarkan jasa pinpri, tak jarang warganet juga mencari jasa pinjaman uang ini.
"Need pinpri gede yg bisa dicicil dan fee di akhir, BU bgt. Pasti amanah," cuit warganet dengan akun @joshi*****, Senin (11/9/2023).
Pinpri adalah istilah yang berkaitan dengan uang dan transaksi pinjam-meminjam. Meski demikian, pinpri berbeda dengan pinjaman online atau pinjol.
Lantas, apa itu pinpri?
Baca juga: UPDATE Daftar 288 Pinjol Ilegal per 6 September 2023, Jangan Sampai Tertipu!
Dilansir dari akun X Otoritas Jasa Keuangan (OJK), @ojkindonesia, pinjaman pribadi atau pinpri adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman.
Biasanya, jasa pinjaman uang ini ditawarkan melalui media sosial, seperti X (sebelumnya bernama Twitter).
Masyarakat yang tertarik menggunakan jasa ini umumnya harus melampirkan syarat seperti kartu tanda penduduk (KTP), foto diri, dan akun media sosial.
Syarat dan pencairan dana yang cepat, kurang dari satu hari, membuat jasa pinpri memiliki penggemar sendiri.
Bahaya Pinjaman Pribadi (PinPri)
Sobat OJK,
Baru-baru ini marak terjadi praktik Pinjaman Pribadi (PinPri) di media sosial.
PinPri merupakan istilah utk orang atau pribadi yg menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial. pic.twitter.com/5fMur9cetd
— OJK Indonesia (@ojkindonesia) September 12, 2023
Namun, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menjelaskan, pinpri merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh undang-undang.
"Oleh karena itu, kami meminta masyarakat agar melakukan pinjaman pada perusahaan yang berizin di OJK agar kepentingan nasabah terlindungi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2023).
Tak hanya masyarakat, kegiatan pinpri juga sangat berbahaya dan dapat merugikan industri jasa keuangan.
Tongam mengatakan, terdapat sejumlah bahaya pinpri untuk masyarakat, yaitu: