Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!

Kompas.com - 13/09/2023, 12:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Tawaran pinjaman pribadi atau pinpri tengah marak menghiasi lini masa media sosial.

Salah satu tawaran datang dari akun X, @agk***, Selasa (5/9/2023). Akun ini mengaku menyediakan pinjaman dengan biaya rendah.

"Buka pinpri biaya rendah ada 3 slot aja japo 1x24 #zonauang," tulisnya.

Bukan hanya menawarkan jasa pinpri, tak jarang warganet juga mencari jasa pinjaman uang ini.

"Need pinpri gede yg bisa dicicil dan fee di akhir, BU bgt. Pasti amanah," cuit warganet dengan akun @joshi*****, Senin (11/9/2023).

Pinpri adalah istilah yang berkaitan dengan uang dan transaksi pinjam-meminjam. Meski demikian, pinpri berbeda dengan pinjaman online atau pinjol.

Lantas, apa itu pinpri?

Baca juga: UPDATE Daftar 288 Pinjol Ilegal per 6 September 2023, Jangan Sampai Tertipu!


Mengenal pinpri dan bahayanya

Dilansir dari akun X Otoritas Jasa Keuangan (OJK), @ojkindonesia, pinjaman pribadi atau pinpri adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman.

Biasanya, jasa pinjaman uang ini ditawarkan melalui media sosial, seperti X (sebelumnya bernama Twitter).

Masyarakat yang tertarik menggunakan jasa ini umumnya harus melampirkan syarat seperti kartu tanda penduduk (KTP), foto diri, dan akun media sosial.

Syarat dan pencairan dana yang cepat, kurang dari satu hari, membuat jasa pinpri memiliki penggemar sendiri.

Namun, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menjelaskan, pinpri merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh undang-undang.

"Oleh karena itu, kami meminta masyarakat agar melakukan pinjaman pada perusahaan yang berizin di OJK agar kepentingan nasabah terlindungi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Tak hanya masyarakat, kegiatan pinpri juga sangat berbahaya dan dapat merugikan industri jasa keuangan.

Tongam mengatakan, terdapat sejumlah bahaya pinpri untuk masyarakat, yaitu:

  • Adanya potensi penyebaran data pribadi peminjam.
  • Bunga dan fee atau biaya pinjaman sangat tinggi.
  • Teror atau intimidasi pelaku pinpri apabila peminjam tidak mengembalikan pinjaman.

Sementara itu, bagi industri jasa keuangan, pinpri dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada industri pinjaman online yang legal dan mendapat izin OJK.

Tongam mengatakan, masyarakat yang menggunakan jasa ini diimbau untuk segera melunasi dan tidak melakukan peminjaman lagi.

"Kami juga meminta pelaku pinpri agar menghentikan kegiatannya. Apabila ingin melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, agar mengurus perizinan di OJK," lanjut Tongam.

Baca juga: Bukan Blokir Nomor, Ini Cara Ampuh Atasi Debt Collector Pinjol yang Sering Meneror

Senada, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengungkapkan, pinpri sangat berbahaya karena memiliki bunga yang sangat tinggi.

"Tidak berizin dari OJK, sehingga tidak mendapat perlindungan dari regulator," terangnya saat dikonfirmasi terpisah, Rabu.

Menilik potensi kerugiannya, Sarjito turut mengimbau masyarakat tidak melakukan peminjaman uang melalui pinpri untuk kebutuhan apa pun.

Namun, jika sudah terlanjur dan mendapat ancaman dari pemilik jasa, dapat melaporkannya ke pihak berwajib.

"Jika memperoleh pengancaman dari pinpri dan hal-hal lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, laporkan ke polisi," imbau Sarjito.

Baca juga: Jadi Sasaran Teror Pinjol Padahal Tidak Utang, Apa yang Harus Dilakukan?

Cara cek pinjaman online ilegal

OJK memastikan, pinjaman pribadi atau pinpri tidak diatur dalam undang-undang, bahkan dilarang.

Oleh karenanya, daripada memanfaatkan jasa ini, masyarakat yang membutuhkan uang dapat menggunakan jasa pinjol yang telah mendapat izin OJK.

Sebelum memulai peminjaman uang, masyarakat wajib mengecek apakah pemberi pinjaman legal atau ilegal.

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut cara cek pinjol legal atau ilegal:

1. Situs OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK adalah sebagai berikut:

  • Buka laman OJK di www.ojk.go.id.
  • Pilih menu "IKNB" atau Industri Keuangan Nonbank.
  • Kemudian, pilih "Finctech" yang ada di kanan bawah.

Halaman situs akan memuat informasi pinjaman online yang legal dan ilegal.

2. WhatsApp OJK

Masyarakat juga dapat mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi OJK. Berikut caranya:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK, 081-157-157-157.
  • Buka aplikasi pesan instan WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "pinjol.com".
  • Kemudian, kirim pesan.

Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

Tren
5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Tren
Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com