KOMPAS.com - Tawaran pinjaman pribadi atau pinpri tengah marak menghiasi lini masa media sosial.
Salah satu tawaran datang dari akun X, @agk***, Selasa (5/9/2023). Akun ini mengaku menyediakan pinjaman dengan biaya rendah.
"Buka pinpri biaya rendah ada 3 slot aja japo 1x24 #zonauang," tulisnya.
Bukan hanya menawarkan jasa pinpri, tak jarang warganet juga mencari jasa pinjaman uang ini.
"Need pinpri gede yg bisa dicicil dan fee di akhir, BU bgt. Pasti amanah," cuit warganet dengan akun @joshi*****, Senin (11/9/2023).
Pinpri adalah istilah yang berkaitan dengan uang dan transaksi pinjam-meminjam. Meski demikian, pinpri berbeda dengan pinjaman online atau pinjol.
Lantas, apa itu pinpri?
Baca juga: UPDATE Daftar 288 Pinjol Ilegal per 6 September 2023, Jangan Sampai Tertipu!
Dilansir dari akun X Otoritas Jasa Keuangan (OJK), @ojkindonesia, pinjaman pribadi atau pinpri adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman.
Biasanya, jasa pinjaman uang ini ditawarkan melalui media sosial, seperti X (sebelumnya bernama Twitter).
Masyarakat yang tertarik menggunakan jasa ini umumnya harus melampirkan syarat seperti kartu tanda penduduk (KTP), foto diri, dan akun media sosial.
Syarat dan pencairan dana yang cepat, kurang dari satu hari, membuat jasa pinpri memiliki penggemar sendiri.
Bahaya Pinjaman Pribadi (PinPri)
Sobat OJK,
Baru-baru ini marak terjadi praktik Pinjaman Pribadi (PinPri) di media sosial.
PinPri merupakan istilah utk orang atau pribadi yg menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial. pic.twitter.com/5fMur9cetd
— OJK Indonesia (@ojkindonesia) September 12, 2023
Namun, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menjelaskan, pinpri merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh undang-undang.
"Oleh karena itu, kami meminta masyarakat agar melakukan pinjaman pada perusahaan yang berizin di OJK agar kepentingan nasabah terlindungi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2023).
Tak hanya masyarakat, kegiatan pinpri juga sangat berbahaya dan dapat merugikan industri jasa keuangan.
Tongam mengatakan, terdapat sejumlah bahaya pinpri untuk masyarakat, yaitu:
Sementara itu, bagi industri jasa keuangan, pinpri dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada industri pinjaman online yang legal dan mendapat izin OJK.
Tongam mengatakan, masyarakat yang menggunakan jasa ini diimbau untuk segera melunasi dan tidak melakukan peminjaman lagi.
"Kami juga meminta pelaku pinpri agar menghentikan kegiatannya. Apabila ingin melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, agar mengurus perizinan di OJK," lanjut Tongam.
Baca juga: Bukan Blokir Nomor, Ini Cara Ampuh Atasi Debt Collector Pinjol yang Sering Meneror
Senada, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengungkapkan, pinpri sangat berbahaya karena memiliki bunga yang sangat tinggi.
"Tidak berizin dari OJK, sehingga tidak mendapat perlindungan dari regulator," terangnya saat dikonfirmasi terpisah, Rabu.
Menilik potensi kerugiannya, Sarjito turut mengimbau masyarakat tidak melakukan peminjaman uang melalui pinpri untuk kebutuhan apa pun.
Namun, jika sudah terlanjur dan mendapat ancaman dari pemilik jasa, dapat melaporkannya ke pihak berwajib.
"Jika memperoleh pengancaman dari pinpri dan hal-hal lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, laporkan ke polisi," imbau Sarjito.
Baca juga: Jadi Sasaran Teror Pinjol Padahal Tidak Utang, Apa yang Harus Dilakukan?
OJK memastikan, pinjaman pribadi atau pinpri tidak diatur dalam undang-undang, bahkan dilarang.
Oleh karenanya, daripada memanfaatkan jasa ini, masyarakat yang membutuhkan uang dapat menggunakan jasa pinjol yang telah mendapat izin OJK.
Sebelum memulai peminjaman uang, masyarakat wajib mengecek apakah pemberi pinjaman legal atau ilegal.
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut cara cek pinjol legal atau ilegal:
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK adalah sebagai berikut:
Halaman situs akan memuat informasi pinjaman online yang legal dan ilegal.
Masyarakat juga dapat mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi OJK. Berikut caranya:
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.