Dilansir dari laman resmi, OJK tidak mengawasi dompet digital melainkan mengawasi kegiatan jasa keuangan di tiga sektor, yakni:
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Lembaga ini dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat:
Baca juga: QRIS Tuntas Bisa Transfer, Tarik, dan Setor Tunai, Simak Cara serta Biaya Transaksinya
Di sisi lain, dikutip dari laman Bank Indonesia, dompet digital adalah aplikasi elektronik yang berfungsi sebagai penyimpanan uang elektronik.
Dompet digital menjadi alternatif sistem pembayaran yang dibuat untuk memudahkan penggunanya dalam melakukan transaksi.
Tergolong mudah, pengguna hanya perlu menginstal dompet digital di perangkat ponsel, melakukan beberapa verifikasi, dan langsung menggunakan platform ini untuk bertransaksi.
Proses transaksi pembayaran dengan dompet digital pun relatif lebih cepat, hanya melalui barcode tanpa mengeluarkan uang fisik.
Merujuk artikel jurnal bertajuk Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dompet Digital oleh Bank Indonesia (2021), BI telah membuat peraturan untuk melindungi pengguna dompet digital.
Peraturan tersebut salah satunya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
PBI Nomor 20/6/PBI/2018 mengatur tata cara penyelenggaraan uang elektronik dalam hal perizinan hingga pelaksanaan, termasuk penyelenggaraan dompet digital.
Selain mengenai tata cara penyelenggaraan dompet digital, BI juga mengatur perlindungan pengguna melalui PBI Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Penyelenggara Sistem Pembayaran.
PBI tersebut memuat hal-hal yang harus dipatuhi penyelenggara, termasuk kewajiban untuk menyediakan sistem andal dan bertanggung jawab kepada pengguna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.