Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perincian Formasi CPNS Kemenkumham 2023, 1.015 untuk Penjaga Tahanan dan Dosen

Kompas.com - 07/09/2023, 20:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai membahas perincian formasi seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2023.

Informasi tersebut salah satunya diunggah di media sosial TikTok oleh akun @aditya_mastertutor, Rabu (6/9/2023).

Tampak dalam unggahan, tangkapan layar sebuah Surat Edaran (SE) Nomor SEK.2.KP.02.01-287 tertanggal 24 Agustus 2023.

Baca juga: Kapan Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023 Dibuka? Ini Kata BKN

Surat edaran itu merinci, Kemenkumham akan membuka 1.015 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dua posisi.

Sementara itu, khusus 1.563 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), juga terbuka untuk dua posisi.

"Formasi CPNS 2023," tulis pengunggah.

Hingga Kamis (7/9/2023) sore, video TikTok tersebut telah mendapat lebih dari 49.700 tayangan dan 1.100 suka dari pengguna.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Bersamaan, Bisakah Daftar Dua-duanya?

Lantas, benarkah perincian formasi Kemenkumham tersebut?


Perincian formasi CASN Kemenkumham 2023

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman membenarkan keberadaan Surat Edaran Nomor SEK.2.KP.02.01-287 tersebut.

"Ya benar," ujar Tubagus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, Kemenkumham akan membuka 2.578 formasi yang terdiri dari 1.015 formasi CPNS dan 1.563 formasi PPPK.

Secara rinci, formasi tersebut meliputi:

1. CPNS

Sebanyak 1.051 formasi CPNS dialokasikan untuk Unit Pusat dan Kantor Wilayah (Kanwil), terdiri dari:

  • Penjaga tahanan
  • Dosen.

2. PPPK

Sejumlah 1.563 formasi PPPK dengan alokasi untuk Unit Pusat dan Kanwil, terdiri dari:

  • Tenaga Teknis
  • Tenaga Kesehatan.

Namun demikian, Tubagus mengatakan, pihaknya belum dapat membagikan surat edaran yang dimaksud.

"Ini masih surat internal. Informasi resmi untuk publik akan diposting di web resmi Kemenkumham," ungkapnya.

Pihaknya memastikan, Kemenkumham akan mengumumkan perincian CPNS dan PPPK 2023 tak lama lagi.

"Iya, akan kita umumkan nanti sekitar pertengahan bulan ini," kata dia.

Baca juga: CPNS Mahkamah Agung 2023: Perincian Formasi dan Syarat Pendidikan

Syarat dan dokumen umum CPNS 2023

Apakah bisa menggunakan SKL untuk daftar CPNS?Tangkapan layar akun @bkngoidofficial Apakah bisa menggunakan SKL untuk daftar CPNS?

Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK secara resmi akan dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/9/2023), Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrounce mengatakan, syarat umum pendaftaran CPNS masih sama seperti tahun sebelumnya.

"Syarat umum CPNS yang masih berlaku untuk saat ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan kemudian untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Averrounce, Jumat (27/8/2023).

Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, berikut syarat umum pendaftaran CASN:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berusia 18-35 tahun
  • Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Di sisi lain, melalui akun Instagram resmi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan perincian tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar.

Dokumen untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tersebut meliputi:

  • Surat lamaran
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Adapun saat pendaftaran, semua dokumen milik peserta wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan sistem.

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023, Perincian Syarat Pendidikan dan Formasinya

Jadwal CPNS dan PPPK 2023

Tangkapan layar situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.daftar-sscasn.bkn.go.id/akun Tangkapan layar situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, berikut jadwal lengkap seleksi penerimaan CASN 2023:

Jadwal penerimaan CPNS 2023

Seleksi penerimaan CPNS terdiri dari 32 tahapan, mulai 17 September 2023 hingga Maret 2024.

Berikut jadwal selengkapnya:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
  • Masa sanggah: 18-20 November 2023
  • Jawab sanggah: 18-22 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 22-27 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 28 November-17 Desember 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 28-30 November 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 1-3 Desember 2023
  • Penarikan data final: 4-5 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024
  • Masa sanggah: 8-10 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 8-14 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 10-15 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pascasanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024.

Jadwal PPPK 2023

Berbeda dengan CPNS, seleksi PPPK 2023 terdiri dari 16 tahapan, dengan perincian jadwal sebagai berikut:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 31 Oktober-3 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 5-29 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 November-1 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 25 November-4 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 1-10 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023-9 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 10 Januari-8 Februari 2024.

Baca juga: 9 Kementerian dan Pemda yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com