KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai membahas perincian formasi seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2023.
Informasi tersebut salah satunya diunggah di media sosial TikTok oleh akun @aditya_mastertutor, Rabu (6/9/2023).
Tampak dalam unggahan, tangkapan layar sebuah Surat Edaran (SE) Nomor SEK.2.KP.02.01-287 tertanggal 24 Agustus 2023.
Baca juga: Kapan Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023 Dibuka? Ini Kata BKN
Surat edaran itu merinci, Kemenkumham akan membuka 1.015 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dua posisi.
Sementara itu, khusus 1.563 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), juga terbuka untuk dua posisi.
"Formasi CPNS 2023," tulis pengunggah.
Hingga Kamis (7/9/2023) sore, video TikTok tersebut telah mendapat lebih dari 49.700 tayangan dan 1.100 suka dari pengguna.
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Bersamaan, Bisakah Daftar Dua-duanya?
Lantas, benarkah perincian formasi Kemenkumham tersebut?
Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman membenarkan keberadaan Surat Edaran Nomor SEK.2.KP.02.01-287 tersebut.
"Ya benar," ujar Tubagus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Menurutnya, Kemenkumham akan membuka 2.578 formasi yang terdiri dari 1.015 formasi CPNS dan 1.563 formasi PPPK.
Secara rinci, formasi tersebut meliputi:
Sebanyak 1.051 formasi CPNS dialokasikan untuk Unit Pusat dan Kantor Wilayah (Kanwil), terdiri dari:
Sejumlah 1.563 formasi PPPK dengan alokasi untuk Unit Pusat dan Kanwil, terdiri dari:
Namun demikian, Tubagus mengatakan, pihaknya belum dapat membagikan surat edaran yang dimaksud.
"Ini masih surat internal. Informasi resmi untuk publik akan diposting di web resmi Kemenkumham," ungkapnya.
Pihaknya memastikan, Kemenkumham akan mengumumkan perincian CPNS dan PPPK 2023 tak lama lagi.
"Iya, akan kita umumkan nanti sekitar pertengahan bulan ini," kata dia.
Baca juga: CPNS Mahkamah Agung 2023: Perincian Formasi dan Syarat Pendidikan
Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK secara resmi akan dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/9/2023), Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrounce mengatakan, syarat umum pendaftaran CPNS masih sama seperti tahun sebelumnya.
"Syarat umum CPNS yang masih berlaku untuk saat ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan kemudian untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Averrounce, Jumat (27/8/2023).
Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, berikut syarat umum pendaftaran CASN:
Di sisi lain, melalui akun Instagram resmi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan perincian tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar.
Dokumen untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tersebut meliputi:
Adapun saat pendaftaran, semua dokumen milik peserta wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan sistem.
Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023, Perincian Syarat Pendidikan dan Formasinya
Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, berikut jadwal lengkap seleksi penerimaan CASN 2023:
Seleksi penerimaan CPNS terdiri dari 32 tahapan, mulai 17 September 2023 hingga Maret 2024.
Berikut jadwal selengkapnya:
Berbeda dengan CPNS, seleksi PPPK 2023 terdiri dari 16 tahapan, dengan perincian jadwal sebagai berikut:
Baca juga: 9 Kementerian dan Pemda yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.