KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Hakim menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban dan telah direncanakan.
Selain vonis penjara, Mario Dandy juga diwajibakan membayar restitusi atau uang ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.
Uang ganti rugi ini jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa yang meminta restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Baca juga: Mobil Rubiconnya Dilelang untuk Bayar Restitusi, Mario Dandy: Enggak Apa-apa
Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap Mario Dandy. Pertama, hakim menyebut Mario Dandy melakukan perbuatan itu dengan sadis dan sangat kejam.
Dalam mengeksekusi korban, Mario Dandy bahkan disebutkan menikmati perbuatanntya. Hal ini diketahui dari selebrasi dan upaya menyebarkan rekaman video.
"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas Alimin.
Kedua, perbuatan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy juga berdampak pada rusaknya masa depan korban.
Di sisi lain, hakim tidak menemukan adanya unsur yang meringankan bagi Mario Dandy.
Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan dalam Vonis Mario Dandy
Sebelumnya, hakim juga telah menjatuhkan vonis tehadap terdakwa Shane Lukas (19) dengan hukuman lima tahun penjara. Hal ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis tersebut didasari atas terpenuhnya unsur dalam dakwaan pertama primer Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut hakim, Shane terbukti melanggar pasal tersebut karena sempat mengirim swafoto kepada terdakwa lain, yakni Mario Dandy dan anak AG.
Sementara itu, anak AG sebelumnya lebih dulu divonis enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus yang sama. AG terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.