KOMPAS.com – Sebuah unggahan menceritakan sepeda motor dititipkan dan belum diambil selama dua tahun di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial.
Cerita tersebut diunggah oleh akun X (dulu Twitter) ini pada Rabu (6/9/2023). Dalam unggahan, terdapat foto tangkapan layar yang menceritakan dan bertanya terkait hal tersebut.
“Halo pren. Gua mau nanya dong. Parkiran KAI disetiap stasiun itu kan resmi yak?
Jadi gini, temen gw sekeluarga baru inget kalo pernah titip motor ke stasiun bogor udah 2 tahun baru inget skrg ini karna baru kebogor lagi , itu cara ngambilnya gimana ya? Harus ada surat-surat atau apa gak ya? Terus biayanya berapa ya?” tulis pertanyaan dalam foto tersebut.
Kemudian pengunggah meminta kepada warganet untuk bantu menjawab pertanyaan itu.
“Bantu jawab warga,” tulis pengunggah.
Bantu jawab warga pic.twitter.com/RTRZoVKd9L
— txtdaribogor (@txtdaribogor) September 6, 2023
Hingga Kamis (7/9/2023), unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 1,2 juta dan mendapat 7.741 likes.
Lalu, berapa biaya yang diperlukan jika akan mengambil sepeda motor tersebut?
Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Go Show lewat Aplikasi Access by KAI
Manajer Humas KAI Services Nyoman Suardhita mengonfirmasi, parkir di tiap stasiun kereta api dikelola oleh pihaknya.
Lebih lanjut, ia mengaku memang ada sejumlah sepeda motor yang belum diambil dalam jangka waktu lama di Stasiun Bogor.
“Intinya ada beberapa motor yang belum diambil di Stasiun Bogor. Kita amanah menjaga motor itu sampai sekarang,” kata Nyoman kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Viral, Video KA Sawunggalih Telat Imbas KLB Wapres Maruf Amin, KAI: Tetap Berjalan Normal
Nyoman mengungkapkan, biaya pengambilan motor yang sudah lama terparkir di Stasiun Bogor sesuai dengan tarif menginap biasanya.
Dia menyebutkan, tarif parkir inap di Stasiun Bogor sebesar Rp 15.000 untuk sepeda motor dan Rp 25.000 untuk mobil per malamnya.
Sehingga apabila sepeda motor tersebut tidak diambil selama dua tahun jika dikalikan selama 730 hari, maka biaya untuk mengambilnya Rp 10.950.000 atau hampir Rp 11 juta.
Sedangkan jika karcis parkir hilang, nantinya akan dikenakan denda yang sudah ditentukan sesuai aturan.
"Karcis hilang (didenda) Rp 20.000," tuturnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.