Pasalnya, jenis kecelakaan tersebut akan ditanggung oleh Jasa raharja sampai Rp 20.000.000.
“Dan, selanjutnya jika masih dibutuhkan pembiayaan kesehatan di RS akan ditanggung BPJS Kesehatan,” jelas Muttaqien.
Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
BPJS kesehatan juga tidak menanggung biaya perawatan korban kecelakaan kerja.
Adapun, kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan kerja.
BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan tersebut karena hal ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung badan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, yaitu:
Baca juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan lewat Layanan Bank BRI
Masih dilansir dari Kompas TV, BPJS kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan ganda penumpang transportasi umum.
Pasalnya, kecelakaan ganda penumpang transportasi umum sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.