Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Kompas.com - 02/09/2023, 14:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan kepada peserta yang menderita suatu penyakit.

Di sisi lain, peserta juga dapat mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan apabila mereka mengalami suatu insiden atau kecelakaan.

Meski begitu, tidak semua jenis kecelakaan bisa di-cover atau ditanggung oleh badan penyelenggara jaminan sosial tersebut.

Lantas, apa saja jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: 21 Penyakit dan Pelayanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Peserta wajib memahami jenis-jenis kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar mereka mengetahui haknya sebagai peserta.

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan dapat menanggung kecelakaan apabila tidak disebabkan oleh kelalaian pribadi.

Jenis kecelakaan lain yang ditanggung adalah kecelakaan lalu lintas tunggal yang tidak termasuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.

Simak daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di bawah ini.

Baca juga: Ramai soal Pasien Jantung Tidak Bisa Operasi karena Biaya Mahal, Ini Kata BPJS Kesehatan

1. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung peserta yang mengalami kecelakaan tunggal karena kelalaiannya sendiri.

Hal tersebut dijelaskan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

“BPJS Kesehatan meng-cover biaya kesehatan pada kecelakaan lalu lintas jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta,” terang Muttaqien.

Dilansir dari Kompas TV, Senin (21/8/2023), kecelakaan akibat kelalaian yang dimaksud seperti karena mengonsumsi narkoba atau minuman keras ketika mengendarai kendaraan.

Tak hanya itu, kecelakaan karena mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi untuk merampok, melakukan kekerasan, atau seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian, kecelakaan yang disebabkan karena pengemudi ingin mengakhiri hidup dan pertikaian kelompok juga termasuk kategori kesengajaan.

Baca juga: Cara Ubah Data BPJS Kesehatan secara Online 2023, Bisa Dilakukan di Rumah

2. Kecelakaan ganda

Lebih lanjut, Muttaqien juga menjelaskan bahwa kecelakaan ganda atau lebih juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Pasalnya, jenis kecelakaan tersebut akan ditanggung oleh Jasa raharja sampai Rp 20.000.000.

“Dan, selanjutnya jika masih dibutuhkan pembiayaan kesehatan di RS akan ditanggung BPJS Kesehatan,” jelas Muttaqien.

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

Ilustrasi kecelakaanHans/Pixabay Ilustrasi kecelakaan

3. Kecelakaan kerja

BPJS kesehatan juga tidak menanggung biaya perawatan korban kecelakaan kerja.

Adapun, kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan kerja.

BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan tersebut karena hal ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung badan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, yaitu:

  • Kecelakaan di lokasi kerja: kecelakaan yang terjadi di lapangan untuk profesi berisiko tinggi, seperti di area kilang minyak atau pembangunan gedung bertingkat.
  • Kecelakaan dalam perjalanan: kecelakaan yang dialami peserta ketika berangkat atau pulang kerja.
  • Penyakit akibat pekerjaan: perlindungan terhadap pekerja yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan, seperti bekerja di tempat berpolusi tinggi atau tinggi cairan kimia.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan lewat Layanan Bank BRI

4. Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum

Masih dilansir dari Kompas TV, BPJS kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan ganda penumpang transportasi umum.

Pasalnya, kecelakaan ganda penumpang transportasi umum sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com