Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Ada Portal ASN Karier di SSCASN, Apa Itu?

Kompas.com - 28/08/2023, 16:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 memiliki sejumlah perbedaan dengan tahun sebelumnya.

Pada seleksi kali ini akan ada portal ASN Karier yang bisa diakses oleh calon ASN sebelum memutuskan untuk melakukan pendaftaran.

"Seleksi tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, BKN akan menyediakan portal ASN Karier," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, drs. Haryomo Dwi Putranto dalam keterangannya di kanal Youtube BKN.

Ia menjelaskan, portal ASN Karier merupakan portal yang akan menampilkan uraian tugas, informasi jabatan, serta perkiraan pendapatan.

Portal ASN Karier diharapkan akan membantu para pelamar untuk memilih formasi ASN sesuai keinginannya.

Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

"Portal ASN Karier sebagai upaya untuk mewujudkan transparansi informasi kepada publik," ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan saat dikonfirmasi ulang menjelaskan, portal ASN Karier nantinya akan menjadi satu portal dengan portal SSCASN.

"Ada di halaman depan, namun saat ini belum bisa diakses," ujar Nur Hasan kepada Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Pihaknya memperkirakan, nantinya portal tersebut akan mulai bisa diakses sebelum tanggal 16 September 2023.

Ia menjelaskan, portal ASN Karier akan memberikan informasi mengenai rincian profesi ASN yang meliputi PNS maupun PPPK.

Portal ini kata dia, bisa menjadi bahan informasi tambahan sebelum memutuskan melamar.

Syarat seleksi CPNS dan PPPK 2023

Sebelumnya, BKN telah merilis informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Sesuai jadwal, pengumuman seleksi CPNS dan PPPK akan mulai diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.

Adapun untuk mengikuti seleksi ini, ada sejumlah syarat dokumen yang harus disiapkan, yakni:

  • Pas foto berlatar belakang merah
  • Swafoto bertipe file jpeg/jpg
  • KTP bertipe file jpeg/jpg
  • Surat Lamaran bertipe file pdf
  • Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf
  • Transkrip Nilai bertipe file pdf
  • Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023: Jadwal, Syarat, dan Berkas yang Disiapkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com