Sementara itu, polisi akan memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi kendaraan.
Mekanisme penilangan yang dilakukan sama dengan penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memberikan sanksi denda maksimal untuk menilang pengendara yang kendaraanya tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta.
Pemberlakuan sanksi tersebut sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, denda tertinggi yang akan dikenakan bagi pengendara sepeda motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250.000.
"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal. Tanggal 26 Agustus besok itu sudah mulai dilakukan," ujar Latif, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Polisi Bakal Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi mulai 26 Agustus 2023, Berapa Dendanya?
Dilansir dari Indonesia Baik, proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa tahapan, seperti halnya berikut ini:
Setiap kendaraan yang sudah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi. Bukti ini nantinya dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.
Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.
Baca juga: Pengendara Kena Tilang tapi Belum Diurus Bisa Ditilang Lagi, Ini Penjelasannya...
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023), ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk bisa lolos uji emisi kendaraan di DKI Jakarta.
Salah satunya yaitu dengan memperhatikan gas buang kendaraan serta menjaga polutan kendaraan agar tetap dalam batas yang ditetapkan.
Sementara itu, salah satu penyebab kendaraan tidak lolos uji emisi adalah kurangnya perawatan berkala yang dilakukan pada mesin kendaraan akan berpengaruh pada hasil emisi.
Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor (TAM) mengatakan, agar lolos uji emisi ada beberapa kompoten yang harus diperiksa dan diperhatikan bagi pemilik kendaraan.
"Penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan hasil yang diperuntukkan oleh mesin juga memengaruhi hasil. Kurangnya perawatan berkala pada mesin juga dapat memengaruhi hasil (uji emisi)," ujarnya.
Didi mengungkapkan, supaya lolos uji emisi, pemilik kendaraan harus memastikan komponen-komponen seperti bensin, busi, serta saringan udara.
Stevanus Jasin, pemilik bengkel Autolab, juga mengatakan, pada dasarnya setiap mobil dengan mesin bakar internal menghasilkan polutan atau emisi gas buang.
Emisi dari hasil pembakaran perlu direduksi, dengan bahan bakar minyak (bbm) berkualitas tinggi dengan perangkat catalytic converter atau DPF (Diesel particulate filter) untuk mesin diesel.
Jasin menyarankan, pemilik kendaraan sebaiknya melakukan tune up secara berkala, mengingat kondisi lalu lintas DKI Jakarta kerap macet.
"Ada baiknya dilakukan dalam periode yang lebih awal, misalnya dilakukan di 8.000 km bukan di 10.000 km," ungkap Jasin.
Ketika melakukan tune up, pastikan ruang bakar ikut dibersihkan. Cek kondisi kinerja busi, koil dan bersihkan throttle intake.
(Sumber: Kompas.com/Selma Aulia | Editor: Azwar Ferdian, Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.