Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Uji Emisi Kendaraan Bermotor agar Lolos Razia dan Dendanya

Kompas.com - 26/08/2023, 18:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Sanksi tilang dan besaran denda

Sementara itu, polisi akan memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi kendaraan.

Mekanisme penilangan yang dilakukan sama dengan penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memberikan sanksi denda maksimal untuk menilang pengendara yang kendaraanya tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta.

Pemberlakuan sanksi tersebut sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, denda tertinggi yang akan dikenakan bagi pengendara sepeda motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250.000.

"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal. Tanggal 26 Agustus besok itu sudah mulai dilakukan," ujar Latif, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Polisi Bakal Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi mulai 26 Agustus 2023, Berapa Dendanya?

Prosedur pengecekan uji emisi

Dilansir dari Indonesia Baik, proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa tahapan, seperti halnya berikut ini:

  • Uji emisi dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
  • Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
  • Pengujian dilakukan selama 5-7 menit
  • Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
  • Zat yang dideteksi di antaranya: Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
  • Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.

Setiap kendaraan yang sudah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi. Bukti ini nantinya dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.

Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.

Baca juga: Pengendara Kena Tilang tapi Belum Diurus Bisa Ditilang Lagi, Ini Penjelasannya...

Cara lolos uji emisi kendaraan

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023), ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk bisa lolos uji emisi kendaraan di DKI Jakarta.

Salah satunya yaitu dengan memperhatikan gas buang kendaraan serta menjaga polutan kendaraan agar tetap dalam batas yang ditetapkan.

Sementara itu, salah satu penyebab kendaraan tidak lolos uji emisi adalah kurangnya perawatan berkala yang dilakukan pada mesin kendaraan akan berpengaruh pada hasil emisi.

Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor (TAM) mengatakan, agar lolos uji emisi ada beberapa kompoten yang harus diperiksa dan diperhatikan bagi pemilik kendaraan.

"Penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan hasil yang diperuntukkan oleh mesin juga memengaruhi hasil. Kurangnya perawatan berkala pada mesin juga dapat memengaruhi hasil (uji emisi)," ujarnya.

Didi mengungkapkan, supaya lolos uji emisi, pemilik kendaraan harus memastikan komponen-komponen seperti bensin, busi, serta saringan udara.

Stevanus Jasin, pemilik bengkel Autolab, juga mengatakan, pada dasarnya setiap mobil dengan mesin bakar internal menghasilkan polutan atau emisi gas buang.

Emisi dari hasil pembakaran perlu direduksi, dengan bahan bakar minyak (bbm) berkualitas tinggi dengan perangkat catalytic converter atau DPF (Diesel particulate filter) untuk mesin diesel.

Jasin menyarankan, pemilik kendaraan sebaiknya melakukan tune up secara berkala, mengingat kondisi lalu lintas DKI Jakarta kerap macet.

"Ada baiknya dilakukan dalam periode yang lebih awal, misalnya dilakukan di 8.000 km bukan di 10.000 km," ungkap Jasin.

Ketika melakukan tune up, pastikan ruang bakar ikut dibersihkan. Cek kondisi kinerja busi, koil dan bersihkan throttle intake.

(Sumber: Kompas.com/Selma Aulia | Editor: Azwar Ferdian, Larissa Huda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com