Mulai 1 September nanti, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan razia uji emisi kendaraan di 15 titik. Tapi sebelum tanggal tersebut belum akan ada penilangan.(Antara via ABC Australia)
KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melakukan uji emisi yang sudah mulai diterapkan pada Jumat (25/8/2023).
Kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu upaya mengatasai masalah kualitas udara yang sedang terjadi akhir-akhir ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, razia uji emisi tersebut akan dilakukan selama tiga bulan dan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Masifnya akan kami lakukan tanggal 1 September 2023," kata Asep diberitakan Kompas.com, Jumat (25/8/2023).
Lokasi uji emisi
Sementara itu, uji emisi tersebut akan dilakukan di beberapa titik dalam waktu yang serentak.
"Kami akan laksanakan secara serentak Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara," ujar Sarjoko Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta.
Tak hanya itu saja, ia juga mengungkapkan bahwa uji emisi akan digelar di titik-titik lainnya yang berada di lokasi berikut ini:
Proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu motor dan mobil.
Cara uji emisi gas kendaraan bermotor
Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor
Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
Dilakukan selama 5-7 menit
Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
Zat yang dideteksi di antaranya: yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi
Cara uji emisi pada mobil
Uji emisi mobil dikutip dari Smart City Jakartamemiliki beberapa tahapan, di antaranya sebagai berikut:
Teknisi akan melakukan kalibrasi alat guna memastikan parameter setiap alat berada di angka nol.
Untuk kendaraan mobil, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celcius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur)
Pemeriksaan akan dilakukan, dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2000 rpm (rotasi permenit). Proses ini dilakukan selama satu menit, sebelum dikembalikan dalam kondisi idie.
Pengukuran pun dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knaplot) sedalam 30 cm. Tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.
Daftar 10 Perguruan Tinggi Terbaik di Makassarhttps://www.kompas.com/tren/read/2023/08/26/144500865/daftar-10-perguruan-tinggi-terbaik-di-makassarhttps://asset.kompas.com/crops/V3wJEXtD8ykHtWY5kEZOD4YLS50=/18x0:1951x1289/195x98/data/photo/2023/08/15/64db1a635f506.jpeg