Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Uji Emisi Kendaraan Bermotor agar Lolos Razia dan Dendanya

Kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu upaya mengatasai masalah kualitas udara yang sedang terjadi akhir-akhir ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, razia uji emisi tersebut akan dilakukan selama tiga bulan dan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Masifnya akan kami lakukan tanggal 1 September 2023," kata Asep diberitakan Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Lokasi uji emisi

Sementara itu, uji emisi tersebut akan dilakukan di beberapa titik dalam waktu yang serentak.

"Kami akan laksanakan secara serentak Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara," ujar Sarjoko Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta.

Tak hanya itu saja, ia juga mengungkapkan bahwa uji emisi akan digelar di titik-titik lainnya yang berada di lokasi berikut ini:

Cara uji emisi

Proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu motor dan mobil.

Cara uji emisi gas kendaraan bermotor

  • Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor
  • Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
  • Dilakukan selama 5-7 menit
  • Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
  • Zat yang dideteksi di antaranya: yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
  • Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi

Cara uji emisi pada mobil

Uji emisi mobil dikutip dari Smart City Jakarta memiliki beberapa tahapan, di antaranya sebagai berikut:

  • Teknisi akan melakukan kalibrasi alat guna memastikan parameter setiap alat berada di angka nol.
  • Untuk kendaraan mobil, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celcius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur)
  • Pemeriksaan akan dilakukan, dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2000 rpm (rotasi permenit). Proses ini dilakukan selama satu menit, sebelum dikembalikan dalam kondisi idie.
  • Pengukuran pun dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knaplot) sedalam 30 cm. Tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.

Sanksi tilang dan besaran denda

Sementara itu, polisi akan memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi kendaraan.

Mekanisme penilangan yang dilakukan sama dengan penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memberikan sanksi denda maksimal untuk menilang pengendara yang kendaraanya tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta.

Pemberlakuan sanksi tersebut sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, denda tertinggi yang akan dikenakan bagi pengendara sepeda motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250.000.

"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal. Tanggal 26 Agustus besok itu sudah mulai dilakukan," ujar Latif, Rabu (23/8/2023).

Prosedur pengecekan uji emisi

Dilansir dari Indonesia Baik, proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa tahapan, seperti halnya berikut ini:

  • Uji emisi dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
  • Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
  • Pengujian dilakukan selama 5-7 menit
  • Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
  • Zat yang dideteksi di antaranya: Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
  • Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.

Setiap kendaraan yang sudah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi. Bukti ini nantinya dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.

Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.

Cara lolos uji emisi kendaraan

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023), ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk bisa lolos uji emisi kendaraan di DKI Jakarta.

Salah satunya yaitu dengan memperhatikan gas buang kendaraan serta menjaga polutan kendaraan agar tetap dalam batas yang ditetapkan.

Sementara itu, salah satu penyebab kendaraan tidak lolos uji emisi adalah kurangnya perawatan berkala yang dilakukan pada mesin kendaraan akan berpengaruh pada hasil emisi.

Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor (TAM) mengatakan, agar lolos uji emisi ada beberapa kompoten yang harus diperiksa dan diperhatikan bagi pemilik kendaraan.

"Penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan hasil yang diperuntukkan oleh mesin juga memengaruhi hasil. Kurangnya perawatan berkala pada mesin juga dapat memengaruhi hasil (uji emisi)," ujarnya.

Didi mengungkapkan, supaya lolos uji emisi, pemilik kendaraan harus memastikan komponen-komponen seperti bensin, busi, serta saringan udara.

Stevanus Jasin, pemilik bengkel Autolab, juga mengatakan, pada dasarnya setiap mobil dengan mesin bakar internal menghasilkan polutan atau emisi gas buang.

Emisi dari hasil pembakaran perlu direduksi, dengan bahan bakar minyak (bbm) berkualitas tinggi dengan perangkat catalytic converter atau DPF (Diesel particulate filter) untuk mesin diesel.

Jasin menyarankan, pemilik kendaraan sebaiknya melakukan tune up secara berkala, mengingat kondisi lalu lintas DKI Jakarta kerap macet.

"Ada baiknya dilakukan dalam periode yang lebih awal, misalnya dilakukan di 8.000 km bukan di 10.000 km," ungkap Jasin.

Ketika melakukan tune up, pastikan ruang bakar ikut dibersihkan. Cek kondisi kinerja busi, koil dan bersihkan throttle intake.

(Sumber: Kompas.com/Selma Aulia | Editor: Azwar Ferdian, Larissa Huda)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/26/180000665/cara-uji-emisi-kendaraan-bermotor-agar-lolos-razia-dan-dendanya

Terkini Lainnya

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Tren
KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

Tren
Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa '1.000 Persen' dan Umrah Tiap Saat

Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa "1.000 Persen" dan Umrah Tiap Saat

Tren
Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Tren
Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Tren
Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Tren
SYL Beri Nayunda Nabila Kalung Emas dan Tas Mewah Pakai Uang Kementan

SYL Beri Nayunda Nabila Kalung Emas dan Tas Mewah Pakai Uang Kementan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke