Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT PIP Cair Agustus, Siswa Bisa Dapat Rp 1 Juta, Ini Cara Mengeceknya

Kompas.com - 16/08/2023, 06:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mulai mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 pada Agustus 2023.

Siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima PIP tahap 2 bisa mendapatkan bantuan uang tunai hingga Rp 1.000.000.

Dilansir dari SIPINTAR, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Melalui program tersebut, pemerintah ingin mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya.

Apa syarat dan bagaimana cara daftar BLT PIP?

Baca juga: Ramai soal Kartu Indonesia Pintar Disebut untuk Anak Pintar, Ini Penjelasan Kemendikbud

Pencairan bantuan PIP tahap 2

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengatakan, bantuan PIP tahap 2 dicairkan mulai Jumat (4/8/2023).

Bantuan tersebut disalurkan kepada siswa melalui bank penyalur sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing.

"Sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Nomor: 1437/J5/LP.01.00/2023 perihal Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP," kata Uswatun dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Ia mengatakan, bantuan PIP pada 2023 diberikan kepada siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Tak hanya itu, siswa yang berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan juga berhak mendapat bantuan tersebut.

Baca juga: Bolehkah KIP Kuliah Dicabut karena Penerimanya Tidak Ikut Kegiatan Kampus?

Pedoman pencairan bantuan PIP tahap 2

Uswatun menjelaskan, tenggat watu terakhir pencairan bantuan PIP tahap 2 bergantung pada masing-masing sekolah.

"Progres akan dipantau dan menjadi pertimbangan kebijakan selanjutnya," katanya.

Ia menambahkan, satuan pendidikan dapat menginfokan kepada siswa penerima PIP sesuai dengan SK pemberian dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening.

Mekanisme pencairan harus sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan PIP.

Baca juga: Tidak Lolos KIP Kuliah Padahal Gaji Orangtua Rp 750.000, Ini Kata Kemendikbud

Nominal bantuan PIP

Merujuk Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022, nominal bantuan yang diberikan kepada siswa disesuaikan berdasarkan jenjangnya pendidikannya.

Berikut nominal bantuan PIP:

1. SD/SDLB/Progam Paket A:

  • Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
  • Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

2. SMP/SMPLB/Program Paket B

  • Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
  • Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

Baca juga: Cara Bikin KIP Kuliah untuk Daftar Jalur Mandiri PTN dan PTS 2023

3. SMA/SMALB/Program paket C:

  • Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

4. SMK:

  • Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

5. SMK Program 4 Tahun

  • Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Baca juga: Situs KIP Kuliah Error, Ini Penyebab dan Solusinya

 

Cara cek nama penerima bantuan PIP tahap 2

Siswa maupun orangtuanya yang ingin mengetahui apakah namanya masuk penerima bantuan PIP tahap 2, bisa mengeceknya secara online.

Simak cara mengecek nama penerima bantuan PIP tahap 2 di bawah ini:

  • Kunjungi SIPINTAR dengan membuka laman pip.kemdikbud.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP"
  • Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul
  • Klik tombol "Cari Penerima PIP"
  • Data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan.

Baca juga: Apakah Foto Keluarga untuk KIP Kuliah Harus Lengkap?

Cara mencairkan bantuan PIP tahap 2

Jika nama siswa telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP tahap 2, maka pencairan dana bisa dilakukan.

Berdasarkan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022, berikut cara mencairkan bantuan PIP tahap 2:

  • Membawa buku tabungan Simpanan pelajar (SimPel)
  • Identitas pengenal siswa atau orangtua siswa/wali siswa
  • Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com