Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Polrestabes Bandung dan LBH Bandung soal Kerusuhan di Dago Elos

Kompas.com - 15/08/2023, 19:45 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kerusuhan yang melibatkan warga Dago Elos dengan aparat kepolisian terjadi pada Senin (14/8/2023) malam di Jl. Ir H Djuanda, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kericuhan terjadi saat warga Dago Elos membuat laporan dugaan pemalsuan data dan penipuan tanah ke Polrestabes Bandung. Namun, polisi hanya membuat berita acara wawancara (BAW) bukan berita acara pemeriksaan (BAP).

Warga yang kecewa lalu melakukan aksi penutupan jalan raya Dago dengan membakar ban dan kayu. Kericuhan timbul akibat muncul tembakan gas air mata di tengah aksi demonstrasi. 

Terkait kejadian ini, warga Dago Elos bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung serta Polrestabes Bandung, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

Baca juga: Konsiliasi, Bukan Mediasi, Forum Penyelesaian Sengketa Khas Indonesia


Kronologi versi warga Dago Elos

Warga Dago Elos melalui Tim Advokasi Dago Elos dan Forum Dago Melawan dari LBH Bandung mengungkapkan kronologi terkait kerusuhan tersebut.

Disebutkan, pada Senin (14/8/2023), empat warga Dago Elos didampingi tujuh kuasa hukum mendatangi Polrestabes Bandung. Mereka hendak melaporkan dugaan penipuan oleh keluarga Muller yang terlibat sengketa lahan dengan masyarakat setempat.

"Warga bersama kuasa hukum menjelaskan duduk perkara beserta bukti lengkap dan keterangan lengkap dari pelapor kepada Kasatreskrim Polrestabes," tulis Tim Advokasi Dago Elos dalam pernyataan tertulis. 

Warga meminta pihak kepolisian langsung membuat Berita Acara Penyelidikan (BAP). Namun, Kasatreskrim hanya membuatkan Berita Acara Wawancara (BAW). Padahal, BAW bukan dokumen berkekuatan hukum.

Pada pukul tujuh malam, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menyatakan pihaknya enggan menerima laporan warga. Pihaknya mengatakan, warga yang memiliki sertifikat tanah yang berhak melaporkan kasus tersebut.

Kasatreskrim juga menolak menyampaikan langsung alasan penolakan tersebut di hadapan warga lainnya. 

"Warga dan kuasa hukum menegaskan bahwa kami bukanlah perwakilan keseluruhan warga, karena kuasa hukum hanya memberikan kuasa kepada 4 orang warga pelapor," tulis tim advokasi.

Warga pelapor dan kuasa hukum kemudian keluar dari Mapolrestabes Bandung. Mereka mengaku mendapatkan kekerasan verbal dan pemukulan.

Warga lantas kembali ke Dago Elos. Di sana, mereka berusaha melakukan negosiasi dibantu oleh Polda Jawa Barat. Diskusi ini menghasilkan keputusan untuk melanjutkan pelaporan.

Saat warga pelapor dan kuasa hukum sepakat kembali ke Polrestabes Bandung, tembakan gas air mata mendadak dilontarkan dari arah belakang warga oleh aparat kepolisian yang menggunakan motor.

Bentrokan pun meluas hingga mencapai rumah-rumah warga. Tim Advokasi Dago Elos menyebut, aparat kepolisian melakukan pemukulan, intimidasi verbal, dan tindakan provokatif.

"Polisi masih melakukan penyisiran dan penangkapan secara acak ke rumah-rumah warga (hingga pukul 03.00 WIB). Warga baru dapat beraktivitas secara normal pada pukul 05.00," tulis tim advokasi.

Baca juga: Sengketa Natuna, Peristiwa Bawean, dan Diplomasi

Halaman:

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com