Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Polrestabes Bandung dan LBH Bandung soal Kerusuhan di Dago Elos

Kompas.com - 15/08/2023, 19:45 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kerusuhan yang melibatkan warga Dago Elos dengan aparat kepolisian terjadi pada Senin (14/8/2023) malam di Jl. Ir H Djuanda, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kericuhan terjadi saat warga Dago Elos membuat laporan dugaan pemalsuan data dan penipuan tanah ke Polrestabes Bandung. Namun, polisi hanya membuat berita acara wawancara (BAW) bukan berita acara pemeriksaan (BAP).

Warga yang kecewa lalu melakukan aksi penutupan jalan raya Dago dengan membakar ban dan kayu. Kericuhan timbul akibat muncul tembakan gas air mata di tengah aksi demonstrasi. 

Terkait kejadian ini, warga Dago Elos bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung serta Polrestabes Bandung, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

Baca juga: Konsiliasi, Bukan Mediasi, Forum Penyelesaian Sengketa Khas Indonesia


Kronologi versi warga Dago Elos

Warga Dago Elos melalui Tim Advokasi Dago Elos dan Forum Dago Melawan dari LBH Bandung mengungkapkan kronologi terkait kerusuhan tersebut.

Disebutkan, pada Senin (14/8/2023), empat warga Dago Elos didampingi tujuh kuasa hukum mendatangi Polrestabes Bandung. Mereka hendak melaporkan dugaan penipuan oleh keluarga Muller yang terlibat sengketa lahan dengan masyarakat setempat.

"Warga bersama kuasa hukum menjelaskan duduk perkara beserta bukti lengkap dan keterangan lengkap dari pelapor kepada Kasatreskrim Polrestabes," tulis Tim Advokasi Dago Elos dalam pernyataan tertulis. 

Warga meminta pihak kepolisian langsung membuat Berita Acara Penyelidikan (BAP). Namun, Kasatreskrim hanya membuatkan Berita Acara Wawancara (BAW). Padahal, BAW bukan dokumen berkekuatan hukum.

Pada pukul tujuh malam, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menyatakan pihaknya enggan menerima laporan warga. Pihaknya mengatakan, warga yang memiliki sertifikat tanah yang berhak melaporkan kasus tersebut.

Kasatreskrim juga menolak menyampaikan langsung alasan penolakan tersebut di hadapan warga lainnya. 

"Warga dan kuasa hukum menegaskan bahwa kami bukanlah perwakilan keseluruhan warga, karena kuasa hukum hanya memberikan kuasa kepada 4 orang warga pelapor," tulis tim advokasi.

Warga pelapor dan kuasa hukum kemudian keluar dari Mapolrestabes Bandung. Mereka mengaku mendapatkan kekerasan verbal dan pemukulan.

Warga lantas kembali ke Dago Elos. Di sana, mereka berusaha melakukan negosiasi dibantu oleh Polda Jawa Barat. Diskusi ini menghasilkan keputusan untuk melanjutkan pelaporan.

Saat warga pelapor dan kuasa hukum sepakat kembali ke Polrestabes Bandung, tembakan gas air mata mendadak dilontarkan dari arah belakang warga oleh aparat kepolisian yang menggunakan motor.

Bentrokan pun meluas hingga mencapai rumah-rumah warga. Tim Advokasi Dago Elos menyebut, aparat kepolisian melakukan pemukulan, intimidasi verbal, dan tindakan provokatif.

"Polisi masih melakukan penyisiran dan penangkapan secara acak ke rumah-rumah warga (hingga pukul 03.00 WIB). Warga baru dapat beraktivitas secara normal pada pukul 05.00," tulis tim advokasi.

Baca juga: Sengketa Natuna, Peristiwa Bawean, dan Diplomasi

Halaman:

Terkini Lainnya

5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

Tren
Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Tren
Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Tren
16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com