Dilansir dari Kompas.com, Jumat (11/8/2023), Dennis mengatakan memanggil DRZ sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Tak hanya itu, korban juga sudah melaporkan peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polresta Bandar Lampung.
Laporan korban teregister dalam LP/ B / 1160 / VIII / 2023/ SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG TGL 09 Agustus 2023.
"Kita akan mengundang yang dilaporkan untuk mengidentifikasi peristiwa pidana yang terjadi," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat.
Meski sudah dilakukan pemanggilan, status DRZ masih sebagai saksi terlapor atas dugaan penganiayaan terhadap AF.
Dennis menambahkan, pihaknya juga masih mendalami motif dan modus penganiayaan yang dilakukan DRZ.
"Tapi, yang jelas kami melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengetahui peristiwa-peristiwa yang terjadi," tandasnya.
(Sumber: Kompas.com/Tri Purna Jaya | Editor: David Oliver Purba, Maya Citra Rosa).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.