Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Batas Waktu untuk Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja?

Kompas.com - 09/08/2023, 17:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mengetahui batas waktu untuk melakukan klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja penting untuk diketahui.

Hal tersebut lantaran, setiap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, baik itu orang dewasa maupun anak di bawah umur.

Santunan tersebut dapat berupa biaya perawatan, meninggal dunia, dan cacat tetap. Akan tetapi, santunan ini tidak berlaku bagi korban kecelakaan tunggal.

"Bayi usia 1 tahun pun berhak mendapatkan santunan ketika ia mengalami kecelakaan lalu lintas," ujar Humas Jasa Raharja DIY aryo W Kusuma dikutip dari laman resmi Jasa Raharja.

Baca juga: Mengenal Asuransi Jasa Raharja, dari Lingkup Jaminan hingga Cara Klaim

Lantas, adakah batas waktu klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja?


Baca juga: Cara Klaim Santunan Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan

Batas maksimal yang diberikan 6 bulan

Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono mengatakan, Jasa Raharja memberikan batas waktu untuk klaim santunan kecelakaan selama 6 bulan, terhitung sejak kecelakaan terjadi.

"Disebut santunan bukan klaim, usianya sampai 6 bulan setelah laka atau kecelakaan lalu lintas dan telah dibuat laporan kecelakaan saat laka," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Kemudian, apabila yang bersangkutan tidak mengajukan klaim santunan kecelakaan dalam batas waktu 6 bulan, maka hak santunan tersebut akan kedaluwarsa.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono sedang menjenguk seorang pasien di sebuah rumah sakit. Dok Humas Jasa Raharja Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono sedang menjenguk seorang pasien di sebuah rumah sakit.

Baca juga: Cerita Dini Indriani yang Kehilangan Uang di Sebuah Asuransi...

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 PP Nomor 17/1965 dan Nomor 18/1965 tentang hak santunan yang menjadi gugur atau kedaluwarsa.

"Kami imbau klaim harus diajukan secepatnya dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kedaluwarsa," jelas Rivan.

Lebih lanjut Rivan mengatakan, tidak ada syarat khusus bagi korban yang ingin klaim santunan Jasa Raharja.

"Prinsip kalau kecelakaan dibawa ke rumah sakit diregistrasi rumah sakit sebagai korban kecelakaan. Kemudian korban dilengkapi laporan kecelakaan saja. Gak ada syarat," ungkapnya.

"Namun, yang pasti motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak melanggar hukum dan bukan laka tunggal," tambahnya.

Baca juga: Cara Klaim Santunan Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan

Berapa besaran santunan kecelakaan yang diberikan?

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia (RI) Erick Thohir berfoto bersama Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A, Komisaris Utama Jasa Marga Mohammad Zainal Fatah, dan salah satu peserta dalam acara Safety Riding Bersama Jasa Marga dan Jasa Raharja di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (6/8/2023).DOK. Jasa Raharja Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia (RI) Erick Thohir berfoto bersama Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A, Komisaris Utama Jasa Marga Mohammad Zainal Fatah, dan salah satu peserta dalam acara Safety Riding Bersama Jasa Marga dan Jasa Raharja di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (6/8/2023).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp 50 juta.

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com