Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Pilu Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Penjara Usai Terima Paket Ganja Pesanan Anaknya

Kompas.com - 31/07/2023, 20:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (28/7/2023) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Asfiyatun (60), seorang warga asal Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Majelis hakim memutuskan, Asfiyatun terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," kata Ketua Majelis Hakim Parta Bargawa, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (29/7/2023).

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," sambungnya.

Vonis itu pun langsung disambut tangisan Asfiyatun yang terkulai lemas di atas kursi pesakitannya.

Asfiyatun yang sehari-harinya berjualan gorengan keliling itu ditangkap polisi setelah menerima paket ganja anaknya.

Ia pun bersikeras tidak mengetahui bahwa paket tersebut berisi ganja.

Kepada hakim, Asfiyatun merasa kecewa karena telah dijebak anaknya yang bernama Santoso, terpidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Upaya Amsterdam Ubah Citra dari Kota Seks dan Ganja


Kronologi kejadian

Peristiwa ini bermula ketika Santoso memesan 17 kilogram ganja dari Lampung dan dikirimkan ke rumah ibunya di Surabaya.

Pemesanan ganja itu dilakukan oleh Santoso di balik jeruji besi.

Selanjutnya, rumah Asfiyatun didatangi oleh seseorang berinisial P yang kini berstatus buron.

Kepada Asfiyatun, P mengaku telah memesan paket ganja kepada Santoso dan telah membayar senilai Rp 23,5 juta. Namun, barang pesanan itu tak kunjung datang.

Asfiyatun juga terkejut dan mengaku tak mengetahui kejadian tersebut.

Karena paket tak kunjung datang, P kembali mendatangi rumah Asfiyatun tiga hari kemudian bersama Pi (DPO).

P pun menghubungi Santoso melalui ponsel Pi, tetapi tidak berhasil karena ponsel nonaktif. P kemudian menghubungi K (DPO) untuk menanyakan pesanannya.

Pada saat yang sama, Asfiyatun meminta K untuk membantu anaknya.

Keesokan harinya, ia menghubungi Santoso dengan ponsel tetangga dan menyuruhnya untuk mengembalikan uang P. Namun, Santoso menyatakan bahwa uang itu sudah dikirim ke K, tetapi barang pesanannya memang belum ada.

Pada 8 Januari 2023 dini hari, Asfiyatun bertemu dengan Pi dan memberikan uang sebesar Rp 100.000, sesuai permintaan Santoso.

Uang itu merupakan ongkos untuk menurunkan ganja.

Tak lama kemudian, paket dua kardus coklat besar pun tiba di rumah Asfiyatun dan dibawa oleh A. Kardus itu diketahui berisi ganja seberat 17 kilogram.

Baca juga: Kronologi Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara gegara Terima Paket 17 Kg Ganja Pesanan Anak

Ditangkap polisi

Keesokan harinya, saksi bernama ZA datang ke rumah Asfiyatun untuk mengambil barang atas permintaan Pi.

Namun, ZA kemudian pergi tanpa membawa bungkusan ganja itu.

Sehari kemudian, pihak kepolisian mendatangi rumah Asfiyatun, yaitu pada 10 Januari 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.

Pihak kepolisian pun menemukan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah timbangan elektronik, kardus kecil berwarna coklat, dan beberapa plastik klip kosong.

Kepada polisi, Asfiyatun mengatakan bahwa barang itu milik anaknya.

Kendati demikian, Asfiyatun semula mengaku tidak mengetahui kardus itu hingga polisi menemukan 19 paket ganja dalam kardus yang disimpan di salah satu rumahnya.

(Sumber: Kompas.com/Rachmawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com