KOMPAS.com - Lulus dengan predikat cumlaude menjadi hal yang diidam-idamkan oleh sebagian besar mahasiswa.
Dilansir dari Investopedia, cumlaude berasal dari bahasa Latin yang berarti "dengan pujian" atau "dengan hormat".
Di dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi, istihal ini digunakan untuk memberikan predikat pada mahasiswa yang lulus.
Mahasiswa yang lulus dengan predikat cumlaude akan mendapat sertifikat tambahan dan hadiah khusus dari universitas.
Namun, untuk mendapatkan gelar cumlaude, mahasiswa harus lulus dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) melebihi batas yang ditentukan.
Tak hanya nilai IPK, gelar cumlaude juga diberikan kepada mahasiswa yang lulus dengan masa studi kurang dari batas waktu yang ditentukan.
Beberapa perguruan tinggi tak hanya menyematkan predikat cumlaude bagi mahasiswanya. Ada juga yang memberikan predikat magna cumlaude dan summa cumlaude.
Lantas, apa perbedaan cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude?
Baca juga: Biaya Kuliah UMS 2023/2024 Per SKS dan Dana Pengembangan
Perbedaan cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude berada pada batas IPK yang diperoleh mahasiswa selama masa kuliah.
Salah satu perguruan tinggi di Indonesia yang memberikan predikat tersebut adalah Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dilansir dari Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 2 tahun 2023 tentang Pendidikan, berikut perbedaan nilai IPK untuk predikat cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude:
UGM hanya memberikan predikat cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude bagi mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Predikat kelulusan ini secara komprehensif mencerminkan kinerja akademik lulusan selama mengikut proses pendidikan.
Baca juga: Daftar Gelar Sarjana dan Singkatannya