Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan IPK Predikat Cumlaude, Magna Cumlaude, dan Summa Cumlaude

Kompas.com - 31/07/2023, 16:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lulus dengan predikat cumlaude menjadi hal yang diidam-idamkan oleh sebagian besar mahasiswa.

Dilansir dari Investopedia, cumlaude berasal dari bahasa Latin yang berarti "dengan pujian" atau "dengan hormat".

Di dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi, istihal ini digunakan untuk memberikan predikat pada mahasiswa yang lulus.

Mahasiswa yang lulus dengan predikat cumlaude akan mendapat sertifikat tambahan dan hadiah khusus dari universitas.

Namun, untuk mendapatkan gelar cumlaude, mahasiswa harus lulus dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) melebihi batas yang ditentukan.

Tak hanya nilai IPK, gelar cumlaude juga diberikan kepada mahasiswa yang lulus dengan masa studi kurang dari batas waktu yang ditentukan.

Beberapa perguruan tinggi tak hanya menyematkan predikat cumlaude bagi mahasiswanya. Ada juga yang memberikan predikat magna cumlaude dan summa cumlaude.

Lantas, apa perbedaan cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude?

Baca juga: Biaya Kuliah UMS 2023/2024 Per SKS dan Dana Pengembangan

Beda cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude

Perbedaan cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude berada pada batas IPK yang diperoleh mahasiswa selama masa kuliah.

Salah satu perguruan tinggi di Indonesia yang memberikan predikat tersebut adalah Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dilansir dari Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 2 tahun 2023 tentang Pendidikan, berikut perbedaan nilai IPK untuk predikat cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude:

1. Program Sarjana

  • Cumlaude: 3,51-3,70
  • Magna Cumlaude: 3,71-3,90
  • Summa Cumlaude: 3,91-4,00

2. Program Magister

  • Cumlaude: 3,76-3,85
  • Magna Cumlaude: 3,86-3,95
  • Summa Cumlaude: 3,96-4,00

3. Program Doktor

  • Cumlaude: 3,76-3,85
  • Magna Cumlaude: 3,86-3,95
  • Summa Cumlaude: 3,96-4,00.

UGM hanya memberikan predikat cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude bagi mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Memiliki masa studi paling lama 5 tahun bagi mahasiswa program Sarjana
  • Memiliki masa studi maksimal 2,5 tahun bagi mahasiswa yang menempuh program Magister
  • Memiliki masa studi paling lama 4 tahun bagi program Doktor
  • Mahasiswa tidak pernah mengulang mata kuliah baik untuk perbaikan nilai maupun mengulang mata kuliat melalui semester.

Predikat kelulusan ini secara komprehensif mencerminkan kinerja akademik lulusan selama mengikut proses pendidikan.

Baca juga: Daftar Gelar Sarjana dan Singkatannya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com