Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tangis Pilu Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Penjara Usai Terima Paket Ganja Pesanan Anaknya

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (28/7/2023) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Asfiyatun (60), seorang warga asal Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Majelis hakim memutuskan, Asfiyatun terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," kata Ketua Majelis Hakim Parta Bargawa, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (29/7/2023).

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," sambungnya.

Vonis itu pun langsung disambut tangisan Asfiyatun yang terkulai lemas di atas kursi pesakitannya.

Asfiyatun yang sehari-harinya berjualan gorengan keliling itu ditangkap polisi setelah menerima paket ganja anaknya.

Ia pun bersikeras tidak mengetahui bahwa paket tersebut berisi ganja.

Kepada hakim, Asfiyatun merasa kecewa karena telah dijebak anaknya yang bernama Santoso, terpidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Semarang, Jawa Tengah.

Kronologi kejadian

Peristiwa ini bermula ketika Santoso memesan 17 kilogram ganja dari Lampung dan dikirimkan ke rumah ibunya di Surabaya.

Pemesanan ganja itu dilakukan oleh Santoso di balik jeruji besi.

Selanjutnya, rumah Asfiyatun didatangi oleh seseorang berinisial P yang kini berstatus buron.

Kepada Asfiyatun, P mengaku telah memesan paket ganja kepada Santoso dan telah membayar senilai Rp 23,5 juta. Namun, barang pesanan itu tak kunjung datang.

Asfiyatun juga terkejut dan mengaku tak mengetahui kejadian tersebut.

Karena paket tak kunjung datang, P kembali mendatangi rumah Asfiyatun tiga hari kemudian bersama Pi (DPO).

P pun menghubungi Santoso melalui ponsel Pi, tetapi tidak berhasil karena ponsel nonaktif. P kemudian menghubungi K (DPO) untuk menanyakan pesanannya.

Pada saat yang sama, Asfiyatun meminta K untuk membantu anaknya.

Keesokan harinya, ia menghubungi Santoso dengan ponsel tetangga dan menyuruhnya untuk mengembalikan uang P. Namun, Santoso menyatakan bahwa uang itu sudah dikirim ke K, tetapi barang pesanannya memang belum ada.

Pada 8 Januari 2023 dini hari, Asfiyatun bertemu dengan Pi dan memberikan uang sebesar Rp 100.000, sesuai permintaan Santoso.

Uang itu merupakan ongkos untuk menurunkan ganja.

Tak lama kemudian, paket dua kardus coklat besar pun tiba di rumah Asfiyatun dan dibawa oleh A. Kardus itu diketahui berisi ganja seberat 17 kilogram.

Ditangkap polisi

Keesokan harinya, saksi bernama ZA datang ke rumah Asfiyatun untuk mengambil barang atas permintaan Pi.

Namun, ZA kemudian pergi tanpa membawa bungkusan ganja itu.

Sehari kemudian, pihak kepolisian mendatangi rumah Asfiyatun, yaitu pada 10 Januari 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.

Pihak kepolisian pun menemukan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah timbangan elektronik, kardus kecil berwarna coklat, dan beberapa plastik klip kosong.

Kepada polisi, Asfiyatun mengatakan bahwa barang itu milik anaknya.

Kendati demikian, Asfiyatun semula mengaku tidak mengetahui kardus itu hingga polisi menemukan 19 paket ganja dalam kardus yang disimpan di salah satu rumahnya.

(Sumber: Kompas.com/Rachmawati)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/31/201500565/tangis-pilu-asfiyatun-divonis-5-tahun-penjara-usai-terima-paket-ganja

Terkini Lainnya

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke