Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sanksi PAW yang Diberikan PDI-P untuk Cinta Mega Usai Main Game Saat Sidang

Kompas.com - 27/07/2023, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi mencopot Cinta Mega dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Hal tersebut dilakukan setelah Cinta ketahuan bermain game ketika menghadiri sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (20/7/2023).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) PDI-P DKI Jakarta Ady Wijaya mengonfirmasi kabar pencopotan anggota komisi C DPRD DKI Jakarta tersebut.

Ia mengatakan, DPD PDI-P DKI Jakarta bakal meneruskan sanksi yang diterima Cinta kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

"Tadi kami rapat pleno karena segala sesuatu keputusan kami biasa melalui rapat pleno ini. Selesai rapat pleno, kami putuskan memberikan sanksi berupa PAW," kata Ady, dikutip dari Kompas.com.

Setelah dicopot dari DPRD DKI Jakarta, posisi Cinta akan diisi oleh kader lain melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Lantas, apa itu sanksi PAW yang diberikan PDI-P untuk Cinta Mega?

Baca juga: Konsekuensi Berat yang Diterima Cinta Mega akibat Main Game Saat Rapat: Dipecat dari DPRD DKI sampai Terancam Dilaporkan ke Polisi

Apa itu PAW?

Dilansir dari KPU, PAW adalah proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu oleh calon pengganti antarwaktu dengan perolehan suara berikutnya dalam peringkat suara dari parpol yang sama pada dapil yang sama.

proses pergantian antarwaktu anggota dewan diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

Anggota dewan yang dimaksud meliputi DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.

PAW dapat dilakukan karena beberapa alalasan, di antaranya:

1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri:

  • Permintaan sendiri
  • Ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah

3. Diberhentikan.

Dalam hal ini, parpol tidak dapat melaksanakan PAW apabila sisa masa jabatan anggota dewan yang diberhentikan kurang dari 6 bulan.

Baca juga: Cinta Mega Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI karena Main Game Saat Sidang Paripurna

 

Alur PAW

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui ketika parpol melakukan PAW terhadap kadernya yang menjadi anggota dewan.

Berikut alur PAW:

  • Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD mengirimkan surat permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota dewan atas dasar surat parpol
  • Surat PAW masuk ke KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota
  • KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota mencatat surat permintaan nama calin pengganti
  • KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota memeriksa dan meneliti dokumen calin PAW paling lambat 5 haru kerja setelah surat diterima
  • KPU Pusat, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota mengeluarkan surat penetapan calon terpilih beserta dokumen pendukung
  • Pleno KPU Pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota
  • Persiapan dokumen hasil pleno
  • Mengirimkan berkas ke pimpinan DPR, DPD, atau DPRD
  • Penyampaikan nama calon pengganti ke pimpinan DPR, DPD, atau DPRD.

Baca juga: Badan Kehormatan DPRD DKI Gelar Rapat, Bahas Laporan soal Cinta Mega Main Game Saat Rapat

Penetapan calon PAW

Ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan calon PAW bagi anggoat dewan yang duduk di DPR dan DPRD.

Berikut penjelasannya

  • Calon dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya pada parpol dan dapil yang sama
  • Terhadap lebih dari 1 calon dengan perolehan sama, ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang sah yang lebih luas secara berjenjang pada dapil yang sama
  • Tidak terdapat calon pada suatu dapil, ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis
  • Terdapat lebih dari 1 dapil yang berbatasan secara geografis, ditetapkan dari dapil dengan penduduk terbanyak
  • Tidak terdapat calon pada dapil yang berbatasan langsung ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak
  • Tidak terdapat calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, ditetapkan dari DCT setingkat di atasnya
  • Tidak memperoleh suara (0) pada suatu dapil, ditetapkan calon berjenis kelamin perempuan
  • Terdapat lebih dari 1 calon perempuan, ditetapkan yang memiliki nomor urut kecil.

Baca juga: Tak Ada Ampun dari DPD PDI-P untuk Cinta Mega yang Ketahuan Main Game Saat Rapat Paripurna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Tren
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Tren
Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Tren
5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

Tren
35 Ucapan dan Twibbon Hari Waisak 23 Mei 2024

35 Ucapan dan Twibbon Hari Waisak 23 Mei 2024

Tren
Rombongan Presiden Iran Ini Sempat Hidup Sejam Usai Helikopter Jatuh

Rombongan Presiden Iran Ini Sempat Hidup Sejam Usai Helikopter Jatuh

Tren
Mei Diklaim Bulan Terlama dan Bulan Saat Uang Habis-habisan, Apa Penyebabnya?

Mei Diklaim Bulan Terlama dan Bulan Saat Uang Habis-habisan, Apa Penyebabnya?

Tren
Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Pendaftaran Akun PPDB DKI Jakarta 2024 Dibuka, Klik Sidanira.jakarta.go.id

Tren
13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

13 Manfaat Daun Kelor, Ampuh Kontrol Gula Darah dan Atasi Kolesterol

Tren
Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Tren
Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Tren
Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tren
ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com