Dengan memerhatikan bahwa aktivitas manusia menjadi penyebab utama terjadinya perubahan iklim dan penurunan muka tanah, konsep administrasi pertanahan menjadi kunci untuk menangani masalah tersebut. Konsep adminitrasi pertanahan -atau yang dikenal dengan istilah keagrariaan di Indonesia- mengatur hak, batasan, dan tanggung jawab (rights, restrictions, and responsibilities/RRRs) manusia dalam pengelolaan ruang yang ditempati, yang termasuk pula sumber daya yang ada di dalamnya.
Administrasi pertanahan merupakan layanan dasar yang harus dilaksanakan negara, yang tidak hanya mengatur penguasaan dan pemilikan tanah maupun ruang tetapi mengatur pula penataan dan pembangunan ruang. Administrasi pertanahan juga menjadi dasar pengembangan kegiatan ekonomi berbasis ruang bagi masyarakat.
Penyediaan perumahan dan ruang publik yang layak serta sarana transportasi yang berkelanjutan seperti yang dilaksanakan di Cape Town dan Kota Pekalongan merupakan beberapa tujuan yang diharapkan dapat dicapai dari kegiatan penataan dan pembangunan ruang.
Pengembangan kegiatan ekonomi inklusif yang dilaksanaan di dua kota tersebut menjadi ranah dari administrasi pertanahan. Pemanfaatan konsep administrasi pertanahan dalam pengembangan ketahanan terhadap perubahan iklim dan penurunan muka tanah serta ketahanan terhadap bencana pada umumnya juga mencerminkan perlunya kolaborasi antar berbagai sektor.
Selain sektor pemerintahan yang memiliki tugas mengembangkan kebijakan dan merencanakan serta mengawasi jalannya penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, pembangunan dan pengembangan ekonomi berbasis tanah, sektor akademis menjadi tulang punggung dalam pengembangan konsep-konsep, inovasi, dan program-program dalam lingkup ini.
Sektor kemasyarakatan pun memiliki peranan yang penting dalam pengembangan kapasitas pengelolaan tanah dan sumber daya yang berkelanjutan. Selanjutnya, media memegang peranan penting dalam penyampaian informasi terkait program-program yang ada serta sektor swasta menjadi pemeran utama dalam pelaksanaan pembangunan.
Apabila kolaborasi dan sinergi lima sektor tadi - yang dikenal dengan konsep pentahelix – dalam pelaksanaan administrasi pertanahan dapat tercapai, maka ketahanan terhadap perubahan iklim dan penurunan muka tanah serta ketahanan terhadap bencana sangat memungkinkan untuk kita capai bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya