Saat korban memeriksa detail nomor kontak dalam aplikasi perbankan, pelaku menggunakan nomor ponsel lain yang tak dikenali oleh korban.
“Jadi si pelaku membuat nomor akun mobile banking sendiri yang lain daripada milik klien kami. Itu setelah memiliki akses ke rekeningnya (korban),” ujarnya.
Baca juga: Modus Penipuan Preorder iPhone Si Kembar Rihana-Rihani Pakai Skema Ponzi, Apa Itu?
Hilmy mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan untuk berkomunikasi dengan pihak bank tempat kliennya menyimpan uang itu.
Namun, pihak bank tidak dapat menjelaskan ataupun memberikan solusi atas permasalahan tersebut.
“Ke bank pada saat itu melalui WA. Seperti tidak bisa bertanggung jawab. Iya (malah menyalahkan nasabah),” katanya.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/7/2023), Hilmy menuturkan, kliennya sudah melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai upaya meminta perlindungan.
Selain itu, korban juga melaporkan pihak bank dengan dugaan praktik illegal akses dan TPPU ke polisi melalui laporan nomor LP/B/504/VII/2023/SPKT POLDA JAWA TIMUR.
Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoro membenarkan sudah mendapatkan laporan perihal kasus kehilangan uang Rp 1,4 miliar itu.
“Kita perlu waktu untuk pemeriksaan, mungkin mulai pekan depan,” kata Henri.
Baca juga: Modus Penipuan Undangan Format PDF di WhatsApp, Bagaimana bila Telanjur Dibuka?
(Sumber: Kompas.com/Achmad Faizal | Editor: Rachmawati, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.