Ia kehilangan uang tabungan tersebut setelah mengklik pesan berisi tautan undangan pernikahan yang dikirim melalui WhatsApp.
Silvia bersama pengacaranya akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu (5/7/2023) untuk melaporkan kasus tersebut.
Pengacara Silvia, Hilmy F Ali mengatakan, uang tabungan Rp 1,4 miliar di rekening kliennya raib dalam jangka waktu semalam.
Kronologi kejadian
Hilmy mengungkapkan, kejadian bermula pada akhir Mei 2023 ketika kliennya menerima undangan pernikahan dari nomor tak dikenal dengan format aplikasi pada Rabu (24/5/2023) pukul 10.00 WIB.
Setelah mengklik tautan yang ada di pesan itu, kliennya melihat gambar undangan seperti brosur iklan. Setelah itu, korban memblokir nomor pengirim pesan itu.
“Di handphone-nya ada beberapa aplikasi mobile banking. Ada beberapa bank, kurang lebih 6 mobile banking,” kata Hilmy, dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/7/2023).
“Tapi anehnya yang kebobol hanya satu. Kemudian, setelah klien kami ngecek di situ ada saldo yang semula ada dalam rekening prioritas, itu berkurang sampai dengan Rp 1,4 miliar,” imbuhnya.
Uang di rekening tersebut terkuras sejak pukul 22.00 hingga 03.00 WIB tanpa disadari oleh korban.
Terkuras melalui berbagai cara
Menurut Hilmy, dikurasnya saldo rekening itu melalui berbagai cara. Salah satunya dengan dipindahkan ke rekening bank lain.
“Keluarnya uang itu melalui satu mobile banking, itu transfer pindah ke rekening bank lain. Kemudian ada yang uang digital. Ada juga yang melalui top up pulsa senilai 40 juta,” ungkapnya.
“Dari jam 22.00 malam sampai jam 03.00 WIB, total ada belasan transaksi. Keesokan paginya sudah diblokir, tapi sudah terkuras, tersisa cuma Rp 2 jutaan,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan kliennya, Hilmy mengatakan transaksi dengan nominal sampai miliaran rupiah itu tidak mendapatkan pemberitahuan dari pihak bank.
“Anehnya, klien kami ini tidak pernah mengunduh atau men-download aplikasi m-banking. Ketika dicek mutasi rekening, beralihnya dari m-banking. Siapa yang menginstal ini,” tuturnya.
“Padahal, kalau mengaktifkan mobile banking itu harus konfirmasi double check juga, tapi di pihak bank belum seperti itu,” lanjutnya.
Saat korban memeriksa detail nomor kontak dalam aplikasi perbankan, pelaku menggunakan nomor ponsel lain yang tak dikenali oleh korban.
“Jadi si pelaku membuat nomor akun mobile banking sendiri yang lain daripada milik klien kami. Itu setelah memiliki akses ke rekeningnya (korban),” ujarnya.
Minta penjelasan bank
Hilmy mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan untuk berkomunikasi dengan pihak bank tempat kliennya menyimpan uang itu.
Namun, pihak bank tidak dapat menjelaskan ataupun memberikan solusi atas permasalahan tersebut.
“Ke bank pada saat itu melalui WA. Seperti tidak bisa bertanggung jawab. Iya (malah menyalahkan nasabah),” katanya.
Melapor ke OJK, LPS, dan polisi
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/7/2023), Hilmy menuturkan, kliennya sudah melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai upaya meminta perlindungan.
Selain itu, korban juga melaporkan pihak bank dengan dugaan praktik illegal akses dan TPPU ke polisi melalui laporan nomor LP/B/504/VII/2023/SPKT POLDA JAWA TIMUR.
Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoro membenarkan sudah mendapatkan laporan perihal kasus kehilangan uang Rp 1,4 miliar itu.
“Kita perlu waktu untuk pemeriksaan, mungkin mulai pekan depan,” kata Henri.
(Sumber: Kompas.com/Achmad Faizal | Editor: Rachmawati, Andi Hartik)
https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/07/131500065/kronologi-wanita-di-malang-kehilangan-tabungan-rp-1-4-miliar-usai-klik