Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2023, 17:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus penipuan yang digunakan oleh dua wanita kembar Rihana-Rihani terkait penipuan preorder (PO) iPhone.

“Iya, modus operasinya skema ponzi, seperti itu banyak digunakan dalam kejahatan,” ungkap Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

PPATK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus penipuan investasi tersebut.

“Produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha yang jelas tanpa izin, badan hukum, harus ditolak,” tandasnya.

Kasus itu bermula ketika Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan soal dugaan penipuan dengan modus PO iPhone yang dilakukan “Si Kembar”.

Setidaknya sudah ada lima laporan yang masuk ke kepolisian dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir.

Baca juga: Fakta Kasus Penipuan Preorder iPhone Pelaku Si Kembar Rihana-Rihani

Lantas, apa itu skema ponzi?

Penjelasan soal skema ponzi

Dikutip dari Britannica, skema ponzi adalah modus penipuan investasi yang ilegal dengan menjanjikan pengembalian investasi yang cepat, mudah, dan signifikan dengan sedikit atau tanpa risiko.

Skema ini adalah jenis skema berbentuk piramida di mana operator atau pelaku berada di puncak piramida.

Kemudian sekelompok kecil investor pertama diberikan pengembalian investasi yang luar biasa melalui dana yang didapat dari kelompok investor kedua.

Lalu kelompok kedua pada gilirannya dibayar dengan dana yang diperoleh dari investor kelompok ketiga. Begitu seterusnya hingga jumlah calon investor habis dan skema akan runtuh.

Pelaku dapat mengambil sebagian dari investasi yang masuk atau menunggu sampai skema akan runtuh sebelum melarikan diri dengan dana yang sudah terkumpul tersebut.

Baca juga: Modus Penipuan Undangan Format PDF di WhatsApp, Bagaimana Bila Telanjur Dibuka?

Ilustrasi Investasi ilegalSHUTTERSTOCK Ilustrasi Investasi ilegal

Sejarah skema ponzi

Dilansir dari Investopedia, istilah “skema ponzi” berasal dari penipu yang bernama Charles Ponzi pada 1920 awal, namun kasus yang dilakukan Ponzi bukan yang pertama dalam sejarah.

Saat itu, Ponzi melakukan penipuan pada Layanan Pos Amerika Serikat (AS) yang mengembangkan model kupon balasan internasional.

Kupon itu memungkinkan pengirim untuk melakukan pra-pembelian (PO) perangko dan menyertakannya dalam korespondensi mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com