Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe Disita KPK, Berapa Nilainya?

Kompas.com - 07/07/2023, 11:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sederet aset milik  Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melalui akun Instagram @official.kpk, Rabu (5/7/2023), KPK mengunggah hasil sitaan aset Lukas Enembe yang kini berstatus menjadi terdakwa.

Salah satu aset yang disita KPK dan menjadi perhatian khalayak ramai adalah koin emas bergambar wajah Lukas Enembe. Pada koin emas itu tertulis "Property of Mr Lukas Enembe".

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa koin emas itu disita oleh KPK.

"Benar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/7/2023).

Selain koin emas, pihaknya juga menyita sederet aset lainnya, seperti uang senilai Rp 81,6 miliar, mata uang asing, bangunan, juga kendaraan.

Ali mengatakan, penyitaan harta milik Lukas Enembe dilakukan sebagai bentuk asset recovery yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera melalui pemiskinan pelakunya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Komisi Pemberantasan Korupsi (@official.kpk)

Lantas, berapa nilai koin emas berwajah Lukas Enembe itu?

Baca juga: 5 Fakta Belanja Makan dan Minum Lukas Enembe Rp 1 M Per Hari, KPK Cium Kuitansi Fiktif

Koin emas berwajah Lukas Enembe

Koin emas menjadi salah satu dari 27 aset milik Lukas Enembe yang disita oleh KPK.

Ali memastikan, koin emas yang disita oleh KPK berjumlah 4 keping yang nilainya setara dengan Rp 41.127.000.

Koin emas itu bergambar wajah Lukas Enembe dan tertera tulisan "Property of Mr Lukas Enembe".

Selain koin emas, berikut daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK:

  1. Uang senilai Rp 81.628.693.000
  2. Uang senilai 5.100 dollar Amerika Serikat
  3. Mata uang senilai 26.300 dollar Singapura.
  4. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar
  5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur, dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40 miliar 
  6. 1 bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000
  7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000;
  8. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000
  9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000
  10. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar
  11. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510.000.000
  12. 1 unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 700.000.000
  13. Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp 184.000.000.
  14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47.600.000
  15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB, rencananya untuk membuka rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.748.000.000
  16. 2 buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600
  17. 4 keping koin emas bertuliskan "Property of Mr Lukas Enembe" senilai Rp 41.127.000
  18. 1 buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp 34.199.500
  19. 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian
  20. 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian
  21. 2 cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian
  22. Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian
  23. 1 unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385.000.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah)
  24. 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700.000.000
  25. 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230.000.000
  26. 1 unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516.400.000
  27. 1 unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp 364.000.000.

Aset-aset di atas diduga diperoleh Lukas Enembe dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya.

Baca juga: Ditangkap KPK, Berikut Kasus yang Menjerat Lukas Enembe

Dugaan TPPU

Selain menyita 27 aset, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak
pidana pencucian uang (TPPU).

"Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan LE (Lukas Enembe, tidak dibacakan), Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023, sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," terang Ali.

Selain Lukas Enembe, ada pula 2 nama lain yang menjadi tersangka, yaitu Rijatono Lakka yang merupakan Direktur PT TBP dan Gerius One Yoman, Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

Tren
7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com