KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sederet aset milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melalui akun Instagram @official.kpk, Rabu (5/7/2023), KPK mengunggah hasil sitaan aset Lukas Enembe yang kini berstatus menjadi terdakwa.
Salah satu aset yang disita KPK dan menjadi perhatian khalayak ramai adalah koin emas bergambar wajah Lukas Enembe. Pada koin emas itu tertulis "Property of Mr Lukas Enembe".
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa koin emas itu disita oleh KPK.
"Benar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/7/2023).
Selain koin emas, pihaknya juga menyita sederet aset lainnya, seperti uang senilai Rp 81,6 miliar, mata uang asing, bangunan, juga kendaraan.
Ali mengatakan, penyitaan harta milik Lukas Enembe dilakukan sebagai bentuk asset recovery yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera melalui pemiskinan pelakunya.
Koin emas berwajah Lukas Enembe
Koin emas menjadi salah satu dari 27 aset milik Lukas Enembe yang disita oleh KPK.
Ali memastikan, koin emas yang disita oleh KPK berjumlah 4 keping yang nilainya setara dengan Rp 41.127.000.
Koin emas itu bergambar wajah Lukas Enembe dan tertera tulisan "Property of Mr Lukas Enembe".
Selain koin emas, berikut daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK:
Aset-aset di atas diduga diperoleh Lukas Enembe dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya.
Dugaan TPPU
Selain menyita 27 aset, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak
pidana pencucian uang (TPPU).
"Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan LE (Lukas Enembe, tidak dibacakan), Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023, sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," terang Ali.
Selain Lukas Enembe, ada pula 2 nama lain yang menjadi tersangka, yaitu Rijatono Lakka yang merupakan Direktur PT TBP dan Gerius One Yoman, Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/07/113000165/koin-emas-bergambar-wajah-lukas-enembe-disita-kpk-berapa-nilainya