"Kalau memang dia tidak melakukan bagaimana? kenapa kamu paksa dia harus mengakui perbuatannya?" tanya hakim.
"Dia bilang enggak tahu, kalau bilang enggak tahu, berarti enggak ngaku," jawab Mario.
Baca juga: Peran Mario, AG, dan Shane dalam Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Sebagai informasi, Mario Dandy merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Penganiayaan Mario Dandy terhadap korban D terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penganiayaan itu bermula ketika AG (pacar Dandy) mengaku kepadanya perihal perbuatan tidak baik yang dilakukan D terhadap AG.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Bersama dengan terdakwa lain, Shane Lukas, Mario ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pasal dan Ancaman Pidana Mario Dandy Satrio, Tersangka Penganiayaan Anak Kader GP Ansor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.