Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengakuan Mario Dandy Saat Aniaya D: Saya Tidak Ada Rasa Kasihan

KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo mengaku tidak memiliki rasa kasihan saat menganiaya D.

Pengakuan ini disampaikannya saat dicecar oleh majelis hakim pada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Saat itu, majelis hakim menanyakan alasan Mario Dandy masih menghajar D yang sudah dalam kondisi terkapar tak berdaya.

Mario mengeklaim, ia tidak memperhatikan kondisi D dan tersulut emosi.

"Terus niat saudara apa? Sudah tidak berdaya lagi, terkapar berlumuran darah, kalau memang betul-betul niatmu dari awal untuk klarifikasi saja, seharusnya pemukulan itu tidak terjadi," tanya hakim, dikutip dari tayangan Kompas TV.

"Iya, Yang Mulia," jawab Mario.

"Terus niatmu apa sebenarnya? Supaya dia mati?" tanya hakim.

"Bukan, Yang Mulia. Saat saya sedang menganiaya, saya tidak memperhatikan kondisinya seperti apa, saya cuma tahu dia sudah di bawah, karena dia tidak ada perlawanan, tidak ada ampun, cuma diam doang," ujar Mario.

"Saya tidak ada rasa kasihan saat itu, saya sudah gelap mata," sambungnya.

Hakim pun langsung menanyakan alasan di balik sikapnya tersebut.

"Apa yang membuat saya sampai seperti itu? Karena saat saya ngobrol, dia bilang dia tidak tahu kalau saya sudah pacaran sama pacar saya. Bagi saya tidak logis aja gitu," jawab Mario.

Mendengar jawaban itu, hakim tampak heran karena Mario Dandy tega menganiaya korban hanya karena alasan tersebut.

"Apakah atas dasar itu saudara melakukan penendangan segala macam?" tanya hakim.

"Bukan atas dasar pelecehannya saja, saya cuma minta keterangan dari dia, dan kalau misalnya dia memang salah, dia minta maaf. Tapi dia cuma bela diri doang, bilang 'enggak tahu enggak tahu', enggak ada minta maaf," kata Mario.

"Kalau memang dia tidak melakukan bagaimana? kenapa kamu paksa dia harus mengakui perbuatannya?" tanya hakim.

"Dia bilang enggak tahu, kalau bilang enggak tahu, berarti enggak ngaku," jawab Mario.

Sebagai informasi, Mario Dandy merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Penganiayaan Mario Dandy terhadap korban D terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penganiayaan itu bermula ketika AG (pacar Dandy) mengaku kepadanya perihal perbuatan tidak baik yang dilakukan D terhadap AG.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bersama dengan terdakwa lain, Shane Lukas, Mario ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/05/193000465/pengakuan-mario-dandy-saat-aniaya-d--saya-tidak-ada-rasa-kasihan

Terkini Lainnya

Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Tren
Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Tren
5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

Tren
Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke