Terpisah, Kapolsek Carita Iptu Turip menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap 3 orang terduga pelaku pungli usai melakukan pengecekkan di lokasi.
Mereka adalah DR (29), R (21), dan S (45) yang merupakan warga Desa Sindanglaut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
"Adanya pungutan liar (pungli) di obyek wisata Pantai Wara-Wiri Carita, tepatnya di Desa Sukajadi Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang ditertibkan kepolisian setempat," jelas Turip kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Oknum Perangkat Desa di Bandung Akui Ajak SR Bersetubuh, tapi Bantah Berkaitan dengan Pungli
Lebih lanjut, Turip mengatakan bahwa modus pungli yang dilakukan DR, R, dan S adalah memungut biaya penyeberangan dari jembatan yang dipasang di pinggir pantai.
"Biaya yang dikenakan, yakni Rp 5.000," jelas Turip.
Ia menjelaskan, ketiga terduga pelaku telah dipanggil ke kantor Desa Sukajadi untuk dimintai keterangan.
Tak hanya itu, mereka juga diminta untuk meminta maaf kepada masyarakat dan pemerintah yang merasa dirugikan.
"Para pelaku dipanggil ke kantor desa untuk dimintai keterangan dan membuat video permohonan maaf," tutur Turip.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Pungli di Rutan KPK Gunakan Lebih dari Satu Rekening
Turip mengatakan, buntut dari pungli di Pantai Carita, pihaknya telah menyita jembatan bambu yang digunakan sebagai media untuk mereka melakukan pungli.
Polsek Carita juga melakukan pembinaan terhadap terduga pelaku yang aksinya viral di media sosial.
"Mereka membuat video permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi dan berjanji ikut menjaga keamanan dan ketertiban di Pantai Carita," ujar Turip.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.