Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Pungli Pantai Carita, Lewat Jembatan Bayar Rp 5.000, Polisi: Pelaku 3 Orang

KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) di Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, viral di media sosial. 

Salah satu akun yang menunjukkan terduga pelaku pungli meminta sejumlah uang kepada pengunjung adalah akun Instagram ini.

Dilihat dari video, awalnya dua orang pengunjung tampak berjalan di pinggir pantai lalu melintas di sebuah jembatan.

Tiba-tiba, pengunjung dihampiri oleh seorang laki-laki yang diduga meminta sejumlah uang setelah mereka melintasi jembatan.

"Ada-ada aja, mau heran kok...Lok : Pantai Carita, Pandeglang," tulis pengunggah dalam keterangan video, Selasa (4/7/2023).

Pengunjung dimintai uang Rp 5.000

Peristiwa pungli di Pantai Carita sempat direkam oleh seorang pengunjung asal Kota Depok, Jawa Barat, Muhammad Oki Setiawan.

Kepada Kompas.com, ia mengatakan bahwa dirinya mengetahui pungli terjadi pada Minggu (2/7/2023).

"Kejadiannya kemarin lokasinya di Pantai Kondominium Cariuta Utara," ujar Oki.

Oki yang mengunjungi Pantai Cerita menceritakan bahwa ia hampir menjadi korban pungli usai melintas di jembatan yang melintang di pantai.

Ia mengatakan, dirinya dimintai uang sebesar Rp 5.000 oleh seorang penjaga jembatan. Meski begitu, tidak semua pengunjung dimintai uang.

"Saya tanya, bayar apa? Kata dia jembatan pribadi, dibikinnya pribadi jadi kalau lewat situ harus bayar," jelas Oki.

Lantas, bagaimana kata Polsek Carita soal peristiwa pungli di Pantai Carita?

Polisi terjun ke TKP

Usai video yang memperlihatkan seorang laki-laki melakukan pungli, Polsek Carita segera terjun ke lokasi.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menyampaikan, Polsek Carita telah melakukan pengecekkan pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Menindaklanjuti viralnya video di akun Instagram Kabar Banten adanya pungli di pantai Carita tepatnya di Pantai Wara-wiri, pihak Polsek Carita dan juga Kepala Desa Sukajadi mengecek langsung ke lokasi kejadian tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).

Berdasarkan pengecekkan di lokasi, jembatan yang terekam dalam video ketika pungli terjadi sudah tidak ada.

"Masyarakat setempat juga sudah diimbau agar tidak melakukan kegiatan tersebut dan meminta agar memberitahu petugas apabila ada kejadian yang serupa," ujarnya.


Terduga pelaku pungli sudah ditangkap

Terpisah, Kapolsek Carita Iptu Turip menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap 3 orang terduga pelaku pungli usai melakukan pengecekkan di lokasi.

Mereka adalah DR (29), R (21), dan S (45) yang merupakan warga Desa Sindanglaut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

"Adanya pungutan liar (pungli) di obyek wisata Pantai Wara-Wiri Carita, tepatnya di Desa Sukajadi Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang ditertibkan kepolisian setempat," jelas Turip kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).

Modus pungli: lewat jembatan harus bayar Rp 5.000

Lebih lanjut, Turip mengatakan bahwa modus pungli yang dilakukan DR, R, dan S adalah memungut biaya penyeberangan dari jembatan yang dipasang di pinggir pantai.

"Biaya yang dikenakan, yakni Rp 5.000," jelas Turip.

Ia menjelaskan, ketiga terduga pelaku telah dipanggil ke kantor Desa Sukajadi untuk dimintai keterangan.

Tak hanya itu, mereka juga diminta untuk meminta maaf kepada masyarakat dan pemerintah yang merasa dirugikan.

"Para pelaku dipanggil ke kantor desa untuk dimintai keterangan dan membuat video permohonan maaf," tutur Turip.

Polsek Carita sita barang bukti

Turip mengatakan, buntut dari pungli di Pantai Carita, pihaknya telah menyita jembatan bambu yang digunakan sebagai media untuk mereka melakukan pungli.

Polsek Carita juga melakukan pembinaan terhadap terduga pelaku yang aksinya viral di media sosial.

"Mereka membuat video permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi dan berjanji ikut menjaga keamanan dan ketertiban di Pantai Carita," ujar Turip.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/04/200000765/ramai-soal-pungli-pantai-carita-lewat-jembatan-bayar-rp-5.000-polisi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke