Aksi yang dilakukan Soedarsono juga dianggap sebagai upaya kudeta dan 14 orang yang diduga terlibat dibawa ke Mahkamah Tentara Agung.
Soedarsono dan Muhammad Yamin kemudian dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun sementara tokoh lainnya dipenjara dua sampai tiga tahun dan ada pula yang dibebaskan.
Pada 17 Agustus 1948, seluruh tahanan Peristiwa 3 Juli 1946 dibebaskan setelah mereka mendapat grasi dari Presiden.
Dilansir dari Kompas.com, grasi adalah suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
(Sumber: Kompas.com/ Diva Lutfiana Putri, Widya Lestari Ningsih | Editor:Widya Lestari Ningsih, Rendika Ferri Kurniawan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.