Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semburan Lumpur Lapindo dan Utang Rp 2 Triliun yang Belum Terbayar

Kompas.com - 21/06/2023, 17:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

”Namun, pada 2.833 meter telah terjadi loss,” ujar Yuniwati.

Upaya penghentian lumpur

Kala itu, perusahaan berusaha menghentikan kebocoran gas yang diduga terjadi akibat runtuhnya dinding sumur bagian dalam tersebut dengan menginjeksi lumpur berat ke dalam sumur.

Akan tetapi, upaya ini tak membuahkan hasil optimal. Lumpur terus menyembur dan meluas ke area sekitar.

Pada akhirnya, dibangunlah tanggul penahan dari material tanah, namun beberapa kali tanggul jebol karena tak kuat menahan tekanan.

Salah satunya terjadi pada 10 Agustus 2006 yang membuat lumpur menerjang pemukiman warga.

Akibatnya, setidaknya 750 rumah tergenang dan 5.680 warga mengungsi. Selain itu, jalur kereta api Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi tertutup.

Hingga saat ini, tidak diketahui kapan semburan lumpur Lapindo akan berakhir.

Baca juga: Mengenal Rare Earth, Potensi Logam Tanah Jarang di Lumpur Lapindo

Utang Lapindo

Nilai utang Lapindo yang terdiri dari pokok, bunga, dan denda telah mencapai Rp 2,23 triliun hingga pengujung 2020.

Jumlah tersebut terus bertambah, mengingat adanya denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran.

Utang lapindo ini sudah ada sejak 2007 saat pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo.

Dana talangan itu diberikan melalui perjanjian pemberian pinjaman dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan Lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak 22 Maret 2007.

Pada saat itu, Lapindo diberikan pinjaman oleh negara sebesar Rp 781,68 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk bunga dan denda keterlambatan pengembalian.

Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen.

Sementara itu, denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.

Dalam perjanjian tersebut juga disebutkan, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau lunas pada 2019.

Baca juga: Utang Lapindo ke Negara Capai Rp 2 Triliun, Setiap Ditagih Selalu Berdalih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com