Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Harga Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal dari Penerbangan Internasional?

Kompas.com - 21/06/2023, 15:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Dengan adanya tarif batas atas alias harga tertinggi yang boleh diberlakukan, penumpang akan terhindar dari harga terlalu mahal.

Sebaliknya, tarif batas bawah berguna untuk melindungi maskapai agar tidak ada perang tarif atau harga tiket pesawat.

"Agar tidak ada perang tarif yang merugikan maskapai itu sendiri," ungkap Adita.

Baca juga: Promo Libur Sekolah: Diskon Tiket Kereta Api, Pesawat Garuda, dan Bus

Besaran tarif batas penerbangan domestik

Tarif batas penerbangan domestik tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor 142 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Terbit pada 4 Agustus 2022, keputusan ini mengatur bahwa biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar dapat dikenakan kepada penumpang.

Adapun besaran biaya tambahan tersebut, dibedakan berdasarkan pesawat jenis jet dan propeller dengan besaran sebagai berikut:

  • Pesawat jenis jet: Paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
  • Pesawat jenis propeller: Paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sementara itu, dikutip dari laman Kemenhub (19/4/2022), aturan tarif batas atas dan bawah sendiri telah diatur dalam Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019.

Tercantum, tarif batas atas atau TBA ditentukan oleh tarif jarak penerbangan.

Sedangkan, tarif batas bawah atau TBB, ditentukan oleh 35 persen dari batas atas dari masing-masing kelompok pelayanan.

Baca juga: Tak Perlu Pakai Masker jika Sehat, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, TransJakarta, dan Kapal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com