Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Harga Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal dari Penerbangan Internasional?

Kompas.com - 21/06/2023, 15:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang mengeluhkan harga tiket penerbangan domestik lebih mahal daripada internasional, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun TikTok ini, Kamis (15/6/2023).

Tampak dalam unggahan, beberapa tangkapan layar halaman yang memuat maskapai dan tanggal sama menunjukkan harga berbeda untuk rute domestik dan internaional.

Baca juga: Ari Lasso Ditinggal Pesawat di Singapura, Ini Penjelasan Batik Air

Misalnya, penerbangan dari Jakarta ke Padang menggunakan Batik Air pada 8 Agustus 2023 dipatok dengan harga Rp 1.183.535.

Sementara penerbangan dari Jakarta menuju Singapura untuk maskapai dan tanggal yang sama, hanya senilai Rp 361.903.

"Ada yang tau kenapa harga tiket pesawat domestik lebih mahal daripada tiket pesawat internasional?" tanya pengunggah.

Hingga Rabu (21/6/2023) siang, unggahan soal harga tiket pesawat ini telah menuai lebih dari 30.000 tayangan, 430 suka, dan 270 komentar dari pengguna.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Citilink Jakarta-Tanjungpinang Ngamuk Minta Turun Saat Pesawat Dialihkan ke Batam, Ini Penjelasan Maskapai

Lantas, mengapa harga tiket pesawat domestik lebih mahal daripada penerbangan internasional?

 

Baca juga: Cerita 4 Anak Korban Kecelakaan Pesawat, Terlunta-lunta Selama 40 Hari di Hutan Amazon Kolombia

Alasan harga tiket penerbangan domestik lebih mahal

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati membenarkan bahwa pihaknya mengatur tarif tiket penerbangan domestik.

Menurut dia, tiket penerbangan domestik lebih mahal karena memiliki ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Aturan tersebut wajib diikuti semua maskapai yang menjalankan operasional untuk rute domestik.

"Sedangkan tarif internasional itu tidak ada aturan batasannya, mengikuti mekanisme pasar yang ada," kata dia kepada Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Penerbangan Dikritik karena Sering Delay, Ini Penjelasan Lion Group

Adita mengungkapkan, Kemenhub memang tidak mengatur tarif penerbangan untuk rute dari maupun ke luar negeri.

Kemenhub hanya membuat aturan terkait penerbangan rute domestik atau di dalam wilayah Republik Indonesia.

Dia melanjutkan, penerapan tarif batas atas bertujuan untuk melindungi konsumen Indonesia.

Dengan adanya tarif batas atas alias harga tertinggi yang boleh diberlakukan, penumpang akan terhindar dari harga terlalu mahal.

Sebaliknya, tarif batas bawah berguna untuk melindungi maskapai agar tidak ada perang tarif atau harga tiket pesawat.

"Agar tidak ada perang tarif yang merugikan maskapai itu sendiri," ungkap Adita.

Baca juga: Promo Libur Sekolah: Diskon Tiket Kereta Api, Pesawat Garuda, dan Bus

Besaran tarif batas penerbangan domestik

Harga Jual Tiket Capai Rp1,8 Juta, Begini Batas Atas dan Batas Bawa Harga Tiket Pesawat di Indonesia.DATA BANDARA INTERNASIONAL HANG NADIM Harga Jual Tiket Capai Rp1,8 Juta, Begini Batas Atas dan Batas Bawa Harga Tiket Pesawat di Indonesia.

Tarif batas penerbangan domestik tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor 142 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Terbit pada 4 Agustus 2022, keputusan ini mengatur bahwa biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar dapat dikenakan kepada penumpang.

Adapun besaran biaya tambahan tersebut, dibedakan berdasarkan pesawat jenis jet dan propeller dengan besaran sebagai berikut:

  • Pesawat jenis jet: Paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
  • Pesawat jenis propeller: Paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sementara itu, dikutip dari laman Kemenhub (19/4/2022), aturan tarif batas atas dan bawah sendiri telah diatur dalam Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019.

Tercantum, tarif batas atas atau TBA ditentukan oleh tarif jarak penerbangan.

Sedangkan, tarif batas bawah atau TBB, ditentukan oleh 35 persen dari batas atas dari masing-masing kelompok pelayanan.

Baca juga: Tak Perlu Pakai Masker jika Sehat, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, TransJakarta, dan Kapal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com