Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenapa Harga Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal dari Penerbangan Internasional?

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang mengeluhkan harga tiket penerbangan domestik lebih mahal daripada internasional, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun TikTok ini, Kamis (15/6/2023).

Tampak dalam unggahan, beberapa tangkapan layar halaman yang memuat maskapai dan tanggal sama menunjukkan harga berbeda untuk rute domestik dan internaional.

Misalnya, penerbangan dari Jakarta ke Padang menggunakan Batik Air pada 8 Agustus 2023 dipatok dengan harga Rp 1.183.535.

Sementara penerbangan dari Jakarta menuju Singapura untuk maskapai dan tanggal yang sama, hanya senilai Rp 361.903.

"Ada yang tau kenapa harga tiket pesawat domestik lebih mahal daripada tiket pesawat internasional?" tanya pengunggah.

Hingga Rabu (21/6/2023) siang, unggahan soal harga tiket pesawat ini telah menuai lebih dari 30.000 tayangan, 430 suka, dan 270 komentar dari pengguna.

Lantas, mengapa harga tiket pesawat domestik lebih mahal daripada penerbangan internasional?

Alasan harga tiket penerbangan domestik lebih mahal

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati membenarkan bahwa pihaknya mengatur tarif tiket penerbangan domestik.

Menurut dia, tiket penerbangan domestik lebih mahal karena memiliki ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Aturan tersebut wajib diikuti semua maskapai yang menjalankan operasional untuk rute domestik.

"Sedangkan tarif internasional itu tidak ada aturan batasannya, mengikuti mekanisme pasar yang ada," kata dia kepada Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Adita mengungkapkan, Kemenhub memang tidak mengatur tarif penerbangan untuk rute dari maupun ke luar negeri.

Kemenhub hanya membuat aturan terkait penerbangan rute domestik atau di dalam wilayah Republik Indonesia.

Dia melanjutkan, penerapan tarif batas atas bertujuan untuk melindungi konsumen Indonesia.

Dengan adanya tarif batas atas alias harga tertinggi yang boleh diberlakukan, penumpang akan terhindar dari harga terlalu mahal.

Sebaliknya, tarif batas bawah berguna untuk melindungi maskapai agar tidak ada perang tarif atau harga tiket pesawat.

"Agar tidak ada perang tarif yang merugikan maskapai itu sendiri," ungkap Adita.

Tarif batas penerbangan domestik tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor 142 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Terbit pada 4 Agustus 2022, keputusan ini mengatur bahwa biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar dapat dikenakan kepada penumpang.

Adapun besaran biaya tambahan tersebut, dibedakan berdasarkan pesawat jenis jet dan propeller dengan besaran sebagai berikut:

  • Pesawat jenis jet: Paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
  • Pesawat jenis propeller: Paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sementara itu, dikutip dari laman Kemenhub (19/4/2022), aturan tarif batas atas dan bawah sendiri telah diatur dalam Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019.

Tercantum, tarif batas atas atau TBA ditentukan oleh tarif jarak penerbangan.

Sedangkan, tarif batas bawah atau TBB, ditentukan oleh 35 persen dari batas atas dari masing-masing kelompok pelayanan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/21/153000065/kenapa-harga-tiket-pesawat-domestik-lebih-mahal-dari-penerbangan

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke