Dengan adanya tarif batas atas alias harga tertinggi yang boleh diberlakukan, penumpang akan terhindar dari harga terlalu mahal.
Sebaliknya, tarif batas bawah berguna untuk melindungi maskapai agar tidak ada perang tarif atau harga tiket pesawat.
"Agar tidak ada perang tarif yang merugikan maskapai itu sendiri," ungkap Adita.
Baca juga: Promo Libur Sekolah: Diskon Tiket Kereta Api, Pesawat Garuda, dan Bus
Tarif batas penerbangan domestik tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor 142 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Terbit pada 4 Agustus 2022, keputusan ini mengatur bahwa biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar dapat dikenakan kepada penumpang.
Adapun besaran biaya tambahan tersebut, dibedakan berdasarkan pesawat jenis jet dan propeller dengan besaran sebagai berikut:
Sementara itu, dikutip dari laman Kemenhub (19/4/2022), aturan tarif batas atas dan bawah sendiri telah diatur dalam Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019.
Tercantum, tarif batas atas atau TBA ditentukan oleh tarif jarak penerbangan.
Sedangkan, tarif batas bawah atau TBB, ditentukan oleh 35 persen dari batas atas dari masing-masing kelompok pelayanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.