Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut, Haris Azhar, dan Permintaan Saham Freeport

Kompas.com - 09/06/2023, 14:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

“Soal saya minta saham, saya sebenarnya keberatan. Bahkan karena ini live, HP saya dapat banyak serangan, orang ngeledekin saya. Saya enggak tahu, enggak kenal siapa,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Haris menjelaskan, saat itu dirinya menghubungi Luhut sebagai kuasa hukum masyarakat adat yang berada di sekitar tambang Freeport.

Menurutnya, Luhut yang menjabat menko marves kurang lebih mempunyai tanggung jawab dalam proses divestasi saham Freeport di Indonesia.

“Saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat ketemu situasi bahwa belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham. Bukan saya minta saham. Saya juga ngerti hukum dan saya memastikan itu,” terangnya.

Baca juga: Bantahan Luhut terhadap Tuduhan Bjorka bahwa Dirinya Baru Dua Kali Vaksin

Sebelum dirinya menghubungi Luhut, Haris mengakui bahwa pihaknya mencoba untuk berupaya melalui bupati Mimika, namun tidak berhasil.

“Maka saya bilang ke klien saya ‘mari kita datang ke Menko Marves’, mereka bilang ‘Pak Haris kenal kan?’ ‘Kenal’, saya coba informal. Nah itu yang saya lakukan,” jelasnya.

Haris pun membenarkan bahwa ia diterima baik oleh legal dan staf dari Luhut.

“Betul saya diterima dengan baik sekali oleh Pak Lambog. Kami duduk ditemani Pak Jodi seperti yang saudara saksi (Luhut) bilang. Jadi kapasitas saya itu. Bukan saya minta saham,” tegasnya.

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Naufal I Editor: Nursita Sari, Abdul Haris Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com