Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut, Haris Azhar, dan Permintaan Saham Freeport

Hal itu disampaikan Luhut saat menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).

Kasus pencemaran nama baik itu berawal ketika Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga ADA!! NgeHAMtam”.

Dalam podcast tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Awal mula Luhut sebut Haris minta saham Freeport

Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur digelar tertutup untuk umum dengan dijaga aparat kepolisian di sisi luar dan dalam gerbang PN.

Dalam sidang, mulanya jaksa penuntut umum bertanya kepada Luhut apakah Haris pernah mengunjungi rumahnya.

“Haris, saya kira beberapa kali datang ke rumah saya dalam banyak konteks,” jawab Luhut dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Luhut mengungkapkan, Haris pernah datang ke rumahnya pada Maret atau April 2021.

Menurutnya, saat itu Haris mendatangi kediamannya untuk meminta beberapa persen saham PT Freeport.

“Tidak sampai detail, tapi (Haris) meminta sejumlah saham (PT Freeport). Kalau saya enggak keliru beberapa persen,” tuturnya dalam kesaksian.

Saat itu, Luhut mengaku tidak tahu Haris mewakili suku mana saat meminta saham tersebut.

Luhut juga mengatakan bahwa Haris tidak mewakili pihak pemerintah saat meminta saham.

“Tapi kan tidak segampang itu juga. Saya telepon Freeport, Freeport jawab. Kan kami tanya suku mana dulu, karena banyak suku yang klaim punya saham di sana,” ujarnya.

Penjelasan Haris disebut minta saham Freeport

Haris Azhar tak menampik bahwa dirinya menghubungi dan mendatangi kediaman Luhut.

Namun, Haris mengaku dirinya meminta bantuan kepada Luhut agar dapat memproses saham masyarakat adat yang tinggal di sekitar pertambangan Freeport.

“Soal saya minta saham, saya sebenarnya keberatan. Bahkan karena ini live, HP saya dapat banyak serangan, orang ngeledekin saya. Saya enggak tahu, enggak kenal siapa,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Haris menjelaskan, saat itu dirinya menghubungi Luhut sebagai kuasa hukum masyarakat adat yang berada di sekitar tambang Freeport.

Menurutnya, Luhut yang menjabat menko marves kurang lebih mempunyai tanggung jawab dalam proses divestasi saham Freeport di Indonesia.

“Saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat ketemu situasi bahwa belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham. Bukan saya minta saham. Saya juga ngerti hukum dan saya memastikan itu,” terangnya.

Sebelum dirinya menghubungi Luhut, Haris mengakui bahwa pihaknya mencoba untuk berupaya melalui bupati Mimika, namun tidak berhasil.

“Maka saya bilang ke klien saya ‘mari kita datang ke Menko Marves’, mereka bilang ‘Pak Haris kenal kan?’ ‘Kenal’, saya coba informal. Nah itu yang saya lakukan,” jelasnya.

Haris pun membenarkan bahwa ia diterima baik oleh legal dan staf dari Luhut.

“Betul saya diterima dengan baik sekali oleh Pak Lambog. Kami duduk ditemani Pak Jodi seperti yang saudara saksi (Luhut) bilang. Jadi kapasitas saya itu. Bukan saya minta saham,” tegasnya.

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Naufal I Editor: Nursita Sari, Abdul Haris Maulana)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/09/141500365/luhut-haris-azhar-dan-permintaan-saham-freeport

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke