"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978. Kalau kita tak kasih rumah itu, nanti melanggar UU," katanya.
Hata Rajasa menjelaskan, mantan presiden dan wakilnya mendapatkan hak mendapatkan rumah seharga Rp 20 miliar dari negara.
Sebelumnya, rumah tersebut menjadi rumah dinas Megawati saat menjabat sebagai presiden Indonesia pada 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.
Baca juga: Ulang Tahun Ke-76, Ini Profil dan Pencapaian Megawati Soekarnoputri
Mendiang Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur sebenarnya juga mendapatkan rumah dari negara setelah tak lagi menjabat presiden.
Meski begitu, Gus Dur menolak rumah pemberian negara. Ia lebih memilih pulang ke kediaman pribadinya di Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Gus Dur memilih menerima uang dari negara yang dianggarkan untuk kediaman mantan presiden senilai Rp 20 miliar.
"Semua mantan Presiden berhak mendapatkan, termasuk Gus Dur. Tapi Gus Dur lebih memilih mengambil uang daripada rumah," kata Hatta Rajasa.
Baca juga: Profil Presiden Keempat RI: Abdurrahman Wahid
Dilansir dari Kompas.com (17/12/2022), pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.
Pasal 2 Perpres Nomor 52 Tahun 2014 menyebutkan bahwa mantan presiden dan wakilnya berhak mendapatkan satu rumah dengan aturan berikut:
Pengadaan rumah ini merupakan tanggung jawab Menteri Sekretaris Negara dengan anggaran dari APBN.
Selain itu, pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah ini juga ditanggung oleh negara.
Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Presiden RI? Kaesang: Gaji Bapak Kecil
Masih berdasarkan Perpres Nomor 52 Tahun 2014, berikut ketentuan rumah yang akan diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden Indonesia.
Mekanisme penyediaan rumah:
Standar luas lahan untuk pembangunan rumah:
Standar bangunan:
Standar luas bangunan:
Adapun besaran anggaran yang dikeluarkan akan dihitung sesuai luas tanah dan bangunan dengan nilai pasar tanah terendah dan biaya pembangunan rumah pada saat penganggaran sesuai lokasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.