Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Rumah Pemberian Negara untuk Mantan Presiden

Kompas.com - 05/06/2023, 09:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978. Kalau kita tak kasih rumah itu, nanti melanggar UU," katanya.

Hata Rajasa menjelaskan, mantan presiden dan wakilnya mendapatkan hak mendapatkan rumah seharga Rp 20 miliar dari negara.

Sebelumnya, rumah tersebut menjadi rumah dinas Megawati saat menjabat sebagai presiden Indonesia pada 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.

Baca juga: Ulang Tahun Ke-76, Ini Profil dan Pencapaian Megawati Soekarnoputri

4. Abdurrahman Wahid

Mendiang Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur sebenarnya juga mendapatkan rumah dari negara setelah tak lagi menjabat presiden.

Meski begitu, Gus Dur menolak rumah pemberian negara. Ia lebih memilih pulang ke kediaman pribadinya di Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Gus Dur memilih menerima uang dari negara yang dianggarkan untuk kediaman mantan presiden senilai Rp 20 miliar.

"Semua mantan Presiden berhak mendapatkan, termasuk Gus Dur. Tapi Gus Dur lebih memilih mengambil uang daripada rumah," kata Hatta Rajasa.

Baca juga: Profil Presiden Keempat RI: Abdurrahman Wahid

Aturan pemberian rumah untuk mantan presiden

Dilansir dari Kompas.com (17/12/2022), pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.

Pasal 2 Perpres Nomor 52 Tahun 2014 menyebutkan bahwa mantan presiden dan wakilnya berhak mendapatkan satu rumah dengan aturan berikut:

  • Berada di wilayah Republik Indonesia.
  • Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai.
  • Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
  • Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

Pengadaan rumah ini merupakan tanggung jawab Menteri Sekretaris Negara dengan anggaran dari APBN.

Selain itu, pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah ini juga ditanggung oleh negara.

Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Presiden RI? Kaesang: Gaji Bapak Kecil

Ketentuan rumah

Masih berdasarkan Perpres Nomor 52 Tahun 2014, berikut ketentuan rumah yang akan diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden Indonesia.

Mekanisme penyediaan rumah:

  • Pembelian tanah dan bangunan.
  • Pembelian tanah dan pembangunan rumah.
  • Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman.

Standar luas lahan untuk pembangunan rumah:

  • Paling banyak seluas 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  • Paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada poin pertama untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Standar bangunan:

  • Ruang yang dapat mendukung aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
  • Desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya.
  • Spesifikasi bahan bangunan memenuhi persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan, serta persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni.
  • Fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.

Standar luas bangunan:

  • Seluruh lantai bangunan paling banyak seluas 1.500 meter persegi.
  • Luas tanah dan bangunan rumah diperbolehkan melebihi ketentuan dengan syarat total biaya penyediaan tanah dan bangunan tidak melebihi pagu anggaran dari Kementerian Sekretariat Negara.

Adapun besaran anggaran yang dikeluarkan akan dihitung sesuai luas tanah dan bangunan dengan nilai pasar tanah terendah dan biaya pembangunan rumah pada saat penganggaran sesuai lokasinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com