Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair 5 Juni 2023, Siapa Saja PNS yang Tak Dapat Gaji Ke-13?

Kompas.com - 04/06/2023, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Baca juga: Gaji Ke-13 Cair Mulai 5 Juni, Ini Daftar Penerima dan Besarannya

Besaran gaji ke-13

Sebagai gambaran, berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:

Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.

Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com